Parah !!, KPM-BPNT Desa Cisero Cisurupan Garut, Perbulan Hanya Dapat 5 kg Beras Saja

Berita Utama350 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

PROGRAM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sekarang berubah nama  menjadi Program Sembako, idealnya dalam hal Penyaluran bantuan sosialnya kepada masyarakat akan lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi, apkarena bersifat non tunai.

Tetapi kenyataannya tidak berbanding lurus dengan apa yang terjadi di desa Cisero, kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang banyak dikeluhkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pasalnya selama ini mereka hanya mendapatkan beras 5 KG setiap bulanya tanpa tambahan makanan yang lain. Padahal menurut ketentuan setiap KPM menerima bantuan senilai Rp 200 ribu.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada pihak penyalur E-warung Gugun Gunawan sedang tidak berada di tempat dan sepertinya agen ini juga tidak ada toko sembakonya sebagai salah satu syarat jadi agen BPNT.

Tak sampai di situ, kemudian awak media mengkonfirmasi ke pihak desa Cisero yang di terima oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Cisero Radit dan Kaur Keuangan Martiana Wardani karena Kepala Desa nya Maman sudah dua hari tidak masuk kerja lantaran sakit.

Saat ditanyakan, kedua perangkat Desa tesebut membenarkan kalau KPM di desa Cisero hanya mendapatkan 5 Kg beras tidak lebih, dengan alasan berdasarkan hasil musyawarah, meneruskan dari semenjak program beras raskin yang selalu dibagi rata.

“Orang miskin yang ada di desa Cisero tidak terkaper oleh kuota KPM BPNT yang hanya sekitar 360 KPM dari 360 KPM itu dibagi rata untuk 1200 KK,” kilah Kaur Keuangan Martiana Wardani.

Lebih jauh Martiana mengatakan, Pemerintah pusat tidak mengetahui permasalahan di tingkat bawah seperti apa, pihaknyalah yang sering menjadi sasaran ketidak puasan warga, menurutnya pembagian rata tersebut untuk meredam gejolak di masyarakat.

Inline Related Posts  Jalan Rusak Parah, Sebuah Truck Bermuatan Sawit di Lampung Utara Nyaris Terguling

“Ini berdasarkan hasil musyawarah, ada berita acara tertanggal 6 Februari 2020,” ujar Kaur Keuangan ini bersemangat dalam menyampaikan tanggapannya.

Di lain pihak, TKSK kecamatan Cisurupan Pipin, saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, bantuan BPNT di bagi rata seperti itu menyalahi aturan, dirinya mengaku sudah menyampaikan laporan mengenai apa yang terjadi di desa Cisero ke pihak Dinas Sosial tapi belum ada tindakan tegas.

Senada dengan hal tersebut Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Garut Ade Hendarsah mengatakan kalau program BPNT tidak boleh dibagi rata walaupun hasil musyawarah atau apapun itu karena itu program untuk perorangan.

“Program ini lebih efesien, harus tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas serta tepat administrasi, jadi apa yang terjadi di desa Cisero menyalahi aturan,” ujar Kadinsos saat dihubungi melalui selularnya.

Ade menambahkan sebelum pandemi Covid-19, nilai bantuan sejumlah Rp 150 ribu dengan adanya wabah corona ada tambahan menjadi Rp 200 ribu. Untuk itu Kadis berjanji akan segera menindak lanjuti permasalahan ini dengan segera melakukan sidak ke Desa Cisero.

Reporter : Wa’Oded | Editor : Red_FR