Nada Sumir Bermunculan Terkait Pistol Milik Kepala Sekolah SMKN 1 Garut

Berita Utama178 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Apakah patut seorang Pendidik membawa Senjata Api, apalagi kerap dibawa ke lingkungan pendidikan”

Garut, faktadanrealita.com- 

POLEMIK tentang senjata api berjenis Pistol, merk Baretta, Made In Italy, Model 92 FS, Caliber 9 mm, H 017 24Y CAT. 5802, warna Hitam, panjang 210 mm, lebar 100 mm, yang dimiliki oleh Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Garut, H. Dadang Djohar menuai persepsi berbeda di kalangan masyarakat Garut, bahkan nada sumir pun mulai muncul dari berbagai kalangan.

Menarik untuk disimak bagaimana hukum kepemilikan senjata api oleh mayarakat sipil di Indonesia. Menurut pakar pidana Mudzakir, Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api. Kepolisian dan TNI adalah dua lembaga yang boleh memiliki senjata api.

Namun, senjata api boleh dimiliki sipil jika diizinkan dengan alasan hukum seperti melindungi diri. Izin tersebut dikeluarkan oleh Kepolisian dengan memenuhi syarat-syarat khusus. Misalnya syarat menguasai senjata api dan syarat psikologis. Adapun syarat kedua bertujuan untuk mendeteksi apakah personal yang mengajukan kepemilikan senjata api dapat mengendalikan emosi. Hal tersebut bertujuan agar senjata api tak digunakan secara sembarangan.

“Ini yang harus menjadi perhatian semua pihak, apakah patut seorang pendidik membawa senjata api, apalagi kerap di bawa ke lingkungan pendidikan,” ujar Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Garut, Mukti Aarif, Rabu (10/6/2020).

Intinya, syarat kedua ini menjadi penting. Seperti pejabat boleh memiliki senjata api dengan syarat-syarat khusus, dan syarat psikologis ini untuk mengecek kepribadian apakah dia punya psikologis membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, atau tidak ?.

“Jadi artinya dapat disimpulkan apakah situasi yang dihadapi oleh Kepala SMKN-1 Garut pada masa itu, dimana dirinya tengah berada di kerumunan orang-orang yang menurutnya akan menyerobot hak guna pakai lahan yang dimiliki oleh pemprov Jabar tersebut?.” ucapnya.

Inline Related Posts  Keluarga Besar Pendidikan Garut Kota Salurkan Bantuan Kepada Korban Pohon Beringin Tumbang

Kemudian kata Mukti, pertanyaan lain muncul ketika Dadang Djohar mengaku setiap hari membawa senjata api di dalam mobilnya. Seterancam apakah seorang Kepala Sekolah sehingga harus selalu membawa senjatanya, apakah faktor keamanan di Kabupaten Garut sudah sedemikian mengkhawatirkan? termasuk ada apa dilingkungan SMKN 1 Garut sehingga harus membawa senpi?. Tegasnya.

Mungkin ini tutur Mukti, sangat berkaitan erat dengan norma dan perilaku. Sebagaimana diketahui perilaku adalah suatu proses penentuan keputusan, didasar pada pengalaman masa lampau dan kini, seseorang yang digunakan untuk beradaptasi pada lingkungan yang akan datang dengan mengubah lingkungan.

“Jelas walaupun Dadang Djohar telah mengantongi buku izin kepemilikan senjata No. Pol. SIPSPK/ 10118-a/ VII/2019 tertanggal 31 Juli 2019, tidak berarti serta merta harus dibawanya setiap hari, apalagi sempat “dipertontonkan” dengan alasan apapun,” ujarnya.

Wajib juga dipertanyakan sebagai seorang pendidik, dan kepala Sekolah, sudah pantaskah melindungi diri dengan kepemilikan senjata api, dan sejauh mana pertanggung jawaban nya terhadap masyarakat terutama di dunia pendidikan. Termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, harus memberikan sanksi yang tegas bagi Kasek yang berperilaku seperti koboy.

Ia mengaku, sangat kaget adanya peryantaan Kadisdik Jabar, yang mana tidak mempersoalkan Kepala Sekolah memiliki senpi. Apalagi senpi tersebut kerap dibawa kelingkungan. “Ini yang akan kita pertanyakan pada Gubernur Jawa Barat dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kita akan layangkan surat,” pungkasnya.

Reporter : Wa’Oded | Editor : Red_FR