Menanggapi Surat WHO, Presiden Jokowi Langsung Tetapkan Wabah Virus Corona RI Sebagai Bencana Nasional

Berita Utama163 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

Menyusul datangnya surat dai WHO terkait status tanggap darurat Covid-19 untuk Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo menetapkan wabah virus corona di Indonesia sebagai becana nasional, Senin (13/4/2020).

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Dalam Keppres itu dituliskan alasan penetapan wabah virus corona sebagai bencana nasional. Di antaranya bencana nasional ini diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Nantinya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bersinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menanggulangi virus corona.

Selain itu gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona di daerah menetapkan kebijakan di daerah masing-masing terkait penanganan virus corona. Namun harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

Pasien positif virus corona di Indonesia hingga Senin, 13 April 2020 bertambah 316 kasus. Sehingga total menjadi 4.557 orang positif corona.Sementara yang sembuh 380 orang dan 399 orang meninggal dunia.

“Kita Patut bersyukur sudah ada 380 orang dinyatakan sembuh, kita berharap bahwa ini menjadi sebuah optimisme kita semua bahwa COVID-19 bisa sembuh,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, hari senin tadi.

Reporter : WH | Editor : Red_FR

Inline Related Posts  Menelisik di Balik Keputusan Presiden Jokowi Soal Naiknya Iuran BPJS Kesehatan