Mantan Sekda Pemprov Jabar, Iwa Kartiwa Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Berita Utama199 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Bandung, faktadanrealita.com-

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Kartiwa. Selain itu, Iwa dikenakan denda Rp 200 juta atas kasus suap dalam pembangunan proyek Meikarta.

Hakim ketua Daryanto menyatakan Iwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi karena itulah terdakwa dihukum penjara dengan hukuman 4 tahun penjara,” ujar majelis hakim Daryanto saat membacakan vonis di ruang sidang 3, Rabu 18 Maret 2020.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dua tahun daripada tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Sedangkan hakim dalam putusannya tidak menjatuhkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 400 juta seperti yang ada dalam dakwaan.

Karena menurut hakim tuntutan dan dakwaan jaksa pasal 11 dan 12 UU Tipikor yang tidak ada klausul soal pengembalian kerugian negara. Terlebih jaksa juga tidak menghitung dan tidak menghadirkan di persidangan lembaga yang menghitung kerugian negara.

Hakim dalam pertimbangan yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah memerantas korupsi. Kemudian terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Kemudian hal yang meringankan karena terdakwa sudah mengabdi 34 tahun jadi abdi negara, sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga.

Dalam amar putusannya, hasil persidangan Iwa menerima 400 juta uang suap dari Lippo Grup. Sedangkan 500 juta lagi seperti yang didakwakan sebelumnya tidak bisa dibuktikan karena ada ketidaksesuaian keterangan saksi saksi.

Inline Related Posts  Melalui Radio LPPL Purbasora, Diskominfo dan DKPP Kab. Tasikmalaya Kampanyekan CTPS

Atas putusan tersebut baik terdakwa Iwa Kartiwa dan jaksa KPK memilih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Seperti diketahui, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Kartiwa didakwa kasus suap izin proyek Meikarta senilai Rp 900 juta rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan suap tersebut dilakukan terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya dalam keikutsertaannya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018.

Suap tersebut berawal pada fase Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2017 yang diberikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Waras Wasisto secara bertahap.

Terkait Rp 900 juta kepada Sekda itu terkait Raperda RDTR, pertama Rp 100, (kemudian) Rp 300 dan Rp 500 juta untuk kepentingan pembuatan banner spanduk dalam rangka persiapan pemilihan gubernur Jawa Barat.

Penyerahan itu berawal saat pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Henri Lincoln, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi dengan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan Waras Wasisto di Rest Area Km 38 arah Cikampek pada Juli 2017.

Keempat orang itu membahas langkah penyelesaian Raperda RDTR di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat . Kemudian, Waras menghubungi Iwa Kartiwa dan menyampaikan minta bantu untuk menyelesaikan RDTR dan waktu untuk bertemu. Setelah pertemuan, terdakwa Iwa Kartiwa menyuruh Waras untuk menyampaikan kepada Henri dan Neneng menyediakan uang Rp 1 miliar. Namun dalam permintaan itu, hanya diberikan Rp900 juta secara bertahap.

“Untuk dua kali penyerahan, Rp 100 maupun 300 itu untuk pembelian banner spanduk dipasang di lima kabupaten Kota, untuk yang Rp 500 juta itu pemberiannya cash langsung kepada terdakwa, hanya saja pemberian uang 500 juta itu tudak bisa dibuktikan dipersidangan.(Red)