Majelis Hakim PN Bandung Kelas 1A Khusus, Tangguhkan Penahanan Mantan Kepala Desa asal Garut

Berita Utama122 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

MANTAN Kepala Desa di salah satu desa di kecamatan Bayongbong kabupaten Garut, Eri Sutanto, yang merupakan terdakwa kasus Korupsi dana desa sebesar Rp 400 juta, kini tengah menjadi perbincangan warga Kabupaten Garut. Pasalnya, saat ini yang bersangkutan tidak lagi ditahan pasca permohonan penangguhan penahanan atas dirinya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus terhitung mulai Rabu (06/01/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dari PN Bandung yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa atas nama Eri Susanto. Sebelumnya terdakwa diketahui ditahan sejak 19 Maret 2020.

“Ketetapan tersebut nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Atas putusan itu, kita tentunya menghormati putusan Majelis Hakim yang mulia,” kata Sugeng Hariadi kepada Media Fakta dan Realita, Kamis (07/1/2021).

Dijelaskannya, penangguhan penahanan itu dikabulkan Majelis Hakim PN Bandung setelah adanya jaminan dari istri terdakwa dan membayar uang jaminan sebesar Rp 100 juta. Walau begitu, Eri tetap diwajibkan menjalani persidangan sesuai jadwal yang ditentukan.

Menyikapi putusan tersebut, Pemerhati Hukum Garut, Ujang Nandang (61) angkat bicara. Ia mengaku merasa kaget dan menyebut hal tersebut ironi. “Dia koruptor loh. Apakah Majelis Hakim tidak melihat bagaimana dia mencoba mangkir saat diperiksa? Ini seperti ada permainan,” ujarnya.

Seharusnya, kata ujang, Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh terdakwa dan lebih melihat efek kedepannya. Menurutnya, bukannya tidak mungkin kalau upaya-upaya seperti itu akan dilakukan oleh koruptor-koruptor lainnya.

“Saya paham ada hak terdakwa di sana, tapi yang harus diingat adalah dia ini koruptor yang sudah merugikan negara ratusan juta. Bisa jadi juga kan uang penjamin yang diberikan itu adalah hasil korupsi juga,” pungkasnya.

Inline Related Posts  Bagian Hukum Setda Garut Gelar Acara Pembinaan Masyarakat Sadar Hukum Bagi Pelajar SMP

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR