Lebih Serius Tangani Corona, Pemkab Garut Gelar Apel Gabungan Kesiap Siagaan Penegakan Disiplin Protokoler Kesehatan Covid-19

Berita Utama154 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

BUPATI Garut memimpin jalannya Apel gabungan dalam rangka Kesiap Siagaan Penegakan Disiplin Protokoler Kesehatan Corona Virus Disease (Covid 19). Apel tersebut berlangsung di Lapangan Setda Garut jalan Pembangunan, kelurahan Sukagalih, kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, selasa (25/08/2020).

Selain Bupati Garut, hadir pula mengikuti kegiatan apel gabungan, Wakil Bupati Garut dr.H. Helmi Budiman, Sekda Garut Drs Zat Zat Munajat, Dandim 0611/Garut Letkol Czi Dr Deni Iskandar, S.T, MT(Han), M.D.M., CAN, Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K, M.I.K, Dandenpom III/2 Garut Letkol CPM Imran Ilyas, S.H, Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Garut Dr. Hassanudin, SH, MH, Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir, Para SKPD di lingkungan Pemda Garut, Kaban Kesbangpol Drs. Wahyu Wijaya, M.SI, Kasatpol PP Kab. Garut Drs. Hendra S Gumilang, M.M, Rektor Uniga/ Ketua KONI Kab. Garut Dr Ir Abdusy Syakur Amin MEng, Kabagops Polres Garut Kompol Apri Rahman , S.E, Danramil 1111/Trg Kapten Inf Dedi Saefuloh, S.H, Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, S.pd., M.Si, Danki Brimob Detasemen 4 Pelopor Polda JabarIptu Hasan.

Dalam sambutannya Bupati Garut, H. Rudy Gunawan SH, MH, MP mengatakan, Pemerintah Kabupaten Garut telah mengeluarkan Peraturan Bupati Garut nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Selain perbub no 47 harus diikuti juga dengan langkah-langkah konkret dengan melakukan upaya-upaya baik melalui program promotif bahkan kuratif, supaya masalah yang berhubungan dengan penanganan virus corona dapat berlangsung dengan efektif dan berhasil,” katanya.

Inline Related Posts  Tolak UU Omnibus Law Cipta kerja, Ribuan Massa di Garut Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran

H. Rudi menyayangkan sikap masyarakat yang masih mengganggap biasa tentang covid-19.

“Melihat respon masyarakat terhadap covid-19 sebagai masalah yang tidak terlalu berat, sehingga mereka mengabaikan apa yang diwajibkan dalam protokol kesehatan, diantaranya menjaga jarak (physical distancing) ketika berinteraksi, penggunaan masker, serta mencuci tangan pakai sabun dan desinfektan,” ungkapnya.

H. Rudy menjelaskan bahwa Bapak Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah,TNI dan polri beserta masyarakat bahwa masalah virus corona adalah bukan masalah pemerintah, tetapi masalah seluruh masyarakat yang ada di Negara Republik Indonesia yang tentunya dikoordinir oleh pemerintah yang dalam hal ini tegak lurus di bawah komando Bapak Presiden.

Lanjut H. Rudy menegaskan bahwa apel kesiap siagaan ini bukan untuk dalam rangka melakukan penegakan hukum, tetapi lebih utama adalah melakukan langkah-langkah penerapan disiplin kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Garut.

Dandim 0611/Garut( Letkol Czi Dr Deni Iskandar, S.T., M.(Han)., M.D.M., CAN) mengatakan bahwa perlunya kesadaran masyarakat dalam menyikapi penegakan disiplin.

“Penegakan disiplin AKB harus dilakukan dengan kesadaran masyarakat,Tanpa kesadaran dari diri sendiri penegakan disiplin ini tidak akan terlaksana. Perbub no 47 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 akan menjadi landasan dalam pelaksanaan penegakan disiplin adaptasi kebiasaan baru bagi TNI,Polri dan satpol PP untuk melakukan sangsi pada masyarakat yg tidak mengunakan masker mulai dari sangsi ringan, Sedang sampai berat,” kata Dandim 0611/grt.

Setelah kegiatan Apel Kesiap siagaan Penegakan Disiplin Protokoler Kesehatan Corona Virus Disease ( Covid-19 ) selesai, Forkopimda Kab. Garut dilanjutkan mengecek Operasi Masker di Bunderan Simpang Lima dan pembagian masker.

Dalam Operasi Masker tersebut yang terjaring selama 4 hari sebanyak 388 orang, dengan teguran secara tertulis sekitar 400 orang, sampai saat ini belum memberlakukan sanksi Administratif atau tindakan sosial.

Inline Related Posts  Bersumber Dana BTT 2021, Pemkab Garut Salurkan Bantuan 1,5 Milyar Kepada 5.845 Warga Terdampak PPKM

Reporter: Asep Prawita|Editor : Red_FR