Lama Terbengkalai, Kawasan Rumah Makan Copong Garut Dialih Fungsikan Menjadi RTH

Oleh: Wena Hanafia (Pimred FR)

Uncategorized105 Dilihat

Garut, Fakta & Realita-

DINAS Lingkungan Hidup Kabupaten Garut mengubah kawasan Rumah Makan Copong yang telah lama terbengkalai untuk dialih fungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan berperan sebagai kawasan ekologi, edukasi, dan rekreasi.

Perubahan kawasan itu resmi dimulai pada Selasa (14/1/2025), dengan ditandai penanaman secara simbolis pohon jeruk dan penebaran benih ikan di lokasi tersebut oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim dalam keterangannya menyampaikan apresiasinya kepada komunitas Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) Kabupaten Garut atas dukungan mereka terhadap program ini.

“Jadi memang sebagaimana yang sudah direncanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, eks Rumah Makan Copong ini di alokasi sebagai Ruang Terbuka Hijau ‘Kahati’,” kata Jujun.

Jujun menjelaskan, RTH ini dialih fungsikan menjadi kawasan ekologi, edukasi, dan rekreasi. Oleh karena itu, ia pun mengajak seluruh warga Kabupaten Garut untuk berwisata, sekaligus beredukasi terkait dengan tanaman lokal endemik di RTH ini.

“Jadi dalam periode ini, lahan-lahan pemda yang tidak produktif masih banyak dan eks Rumah Makan Copong ini sengaja kami meminta asetnya dari Pemda untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau,” tuturnya.

Jujun menambahkan, pemanfaatan lahan pemda yang tidak produktif menjadi RTH adalah langkah strategis untuk mendukung lingkungan hidup yang berkelanjutan.

“Saya tegaskan bahwa pengelolaan lahan ini akan sepenuhnya menggunakan pupuk organik yang diolah dari sampah organik, sebagai percontohan bagi wilayah lain di Kabupaten Garut,” tandasnya.

Selain itu, Jujun juga menyebutkan, di lahan tersebut akan dibangun wahana air, pentas seni, dan area untuk kegiatan rekreasi lainnya. RTH ini juga dirancang untuk memberdayakan masyarakat melalui keberadaan UMKM, pengelolaan sampah organik menjadi pupuk, dan penyelenggaraan berbagai kegiatan seperti event burung dan G-House.

“Kami mengingatkan, di lahan ini tidak diperkenankan menggunakan pupuk kimia, kecuali menggunakan pupuk yang memanfaatkan dari potensi alam atau sampai organik,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LIBAS, Tedi Sutardi, turut menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan hijau yang asri.

“Sinergitas pemerintahan dan lembaga masyarakat LIBAS harus disatu padatkan untuk membuka ruang hijau yang asri”, ujarnya.

Sebagai langkah awal, proyek ini menargetkan penanaman 100 bibit pohon jeruk dan pengelolaan enam area utama, yaitu:
1. Pengelolaan Sampah
2. Parkir
3. UMKM
4. Pembibitan
5. Pengelolaan pupuk organik untuk pembibitan tanaman
6. Wahana Edukasi

Dengan adanya RTH ini, Tedi  berharap masyarakat Kabupaten Garut tidak hanya memiliki ruang rekreasi yang menyenangkan, tetapi juga mendapatkan edukasi terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.WN