KPK Terima 665 Laporan Gratifikasi Senilai Total Rp 11,9 Miliar Selama Januari-April 2020

Berita Utama177 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

KOMISI Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp 11,9 miliar pada periode 1 Januari sampai 21 April 2020.

“Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi ” Gratifikasi Online” (GOL),” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Minggu (26/4/2020), dikutip dari Antara.

Dari 456 laporan tersebut, sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu.

“Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik (email), 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan WhatsApp,” ungkap Ipi.

Sedangkan, kata dia, jenis laporan yang paling banyak diterima adalah gratifikasi berupa uang/setara uang, yaitu 329 laporan.

“Yang kedua, berjenis barang berjumlah 206 laporan. Selanjutnya masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga), dan makanan/barang mudah busuk,” tuturnya.

Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya.

Merespons pandemi COVID-19, KPK telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka.

“Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui situs https://gol. kpk.go.id atau juga bisa diunduh melalui Play Store dan App Store,” ujar Ipi.

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu pemberlakuan layanan tanpa tatap muka tersebut, yakni sejak 17 Maret 2020, tercatat nominal pelaporan penerimaan gratifikasi pada periode tersebut tidak kurang dari Rp 3,5 miliar.

Inline Related Posts  Kasus Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Bireuen Aceh Meningkat Tajam

“Nominal tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan. Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL,” kata Ipi.

Adapun pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima,” ucap Ipi.

Reporter : WH | Editor : Red_FR