Korupsi Mesin Absensi di Ciamis, Kejari Telah Tetapkan 2 Tersangka

Berita Utama147 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Ciamis, faktadanrealita.com

Kasus dugaan tindak pidana korupsi mesin absensi (Fingerprint) pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2017/2018 telah ditetapkan dua tersangka oleh pihak Kejari Ciamis masing – masing berinisial YSM dalam hal ini sebagai rekanan pengadaan mesin absensi. Kemudian WH, merupakan mantan Sekdis pada Dinas Pendidikan Ciamis yang hingga saat ini masih PNS aktif di Kabupaten Pangandaran.


Dalam keterangannya pada pers, Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi mengatakan bahwa penetapan kepada kedua tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan umum No.31 tanggal 3 Maret 2021.

Selanjutnya, menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan khusus No.01 tanggal 31 Maret 2021. 

Diterangkan Kepala Kejari, “dalam pengadaan tersebut, tersangka WH memperkenalkan YSM kepada para UPTD Pendidikan termasuk menawarkan harga mesin absensi (Fingerprint) sebesar Rp. 4 juta. Sebelumnya, oleh tersangka YSM menawarkan sebesar Rp. 2,5 juta kepada tersangka WH, namun WH meminta naik menjadi Rp. 3,5 juta”, ujar Yuyun.


“Akhirnya, disepakatilah harga sebesar Rp. 4 juta bersama mimitran disalah satu rumah makan di Ciamis dengan ketentuan untuk UPTD Pendidikan mendapatkan fee Rp. 1 juta/unit jika pembayarannya cash/tunai dan jika di kredit mendapatkan fee sebesar Rp. 500 rb”, terang Yuyun.

Dijelaskan Yuyun, “pada tanggal 23 Oktober 2017, mengadakan rapat di kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Rajadesa. Dalam rapat tersebut melakukan pelatihan tata cara pemasangan dan pembagian mesin absensi (Fingerprint) oleh CV. Zen yang merupakan rekanan YSM. Sedangkan untuk pembayaran dari sekolah dititipkan kepada Kepala UPTD Pendidikan”.

Karena waktu itu anggarannya belum ada sementara harus mendahulukan dulu pembayaran mesin absensi, maka para kepala sekolah terpaksa menggunakan dana talang karena dana BOS belum ada. Jadi ganti untuk dana BOS tahun 2018.

Menurut Yuyun, dengan aksi bayar dulu sebelum ada anggaran, itu merupakan pelanggaran hukum.

Inline Related Posts  Safeness Tips When working with Safe Online dating sites


Modus yang dilakukan oleh tersangka YSM yaitu mesin absensi (Fingerprint) merk Solution X606S ditutupi dengan merk Zencrop menggunakan sticker dengan tujuan orang lain tak bisa mencari produk tersebut ke toko lain.

“Pengarahannya sudah jelas, karena merk mesin absensi (Fingerprint) tersebut sudah ia tutupi, jadi ada penjurusan”, tutur Yuyun. Sedangkan CV. Zen, rekanan YSM, membeli mesin Fingerprint merk Solution X606S dari PT. Solution seharga Rp. 1,5 juta. Harga tersebut belum termasuk ongkos kirim dan pajak.

Karena tersangka WH telah kumpulkan dalam rapat, akhirnya para kepala sekolah mau membeli mesin tersebut dari tersangka YSM sebesar Rp. 4 juta/unit.

Dikatakan Yuyun, “sebanyak 430 SD Negeri di Kabupaten Ciamis membeli mesin absensi pada tersangka YSM, dimana harga pembelian mesin tersebut di mark up sehingga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp. 804 juta.

Kedua tersangka YSM dan WH terkena pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No.31/1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.21/2001 tentang pemerasan tindak pidana korupsi. Kemudian, junto nomor 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana dengan ancaman penjara minimal 4 sampai 20 tahun.


“Akan kita dalami terus kasus ini. Apakah ada indikasi keterkaitan dari dinas lain atau tidak”, ujar Kepala Kejari Ciamis, Yuyun. Untuk tersangka YSM, kata Yuyun, sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sedangkan untuk tersangka WH sendiri belum bisa melakukan penahanan karena sakit sebagaimana hasil dari medis.

Dan saya berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pihak Pengadilan Tipikor di Bandung. ” Sementara untuk penambahan tersangka kami masih melakukan pendalaman lagi dan yang pasti kita baru menetapkan dua orang tersangka pada kasus korupsi mesin absensi (Fingerprint) ini”, tandas Yuyun. ***

Liputan : tim faktadanrealita.com
Disadur dari berbagai sumber