Korlantas Polri Siapkan 300 Titik Penyekatan Arus Balik, Tanpa Surat Izin Harus Putar Balik

Berita Utama102 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com- 

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 300 titik penyekatan untuk menghalau pemudik yang akan kembali ke daerah asalnya. Diprediksi arus balik akan berlangsung mulai hari ini, Selasa (26/5).

Kabag Ops Korlantas Polri, Brigjen Benyamin, mengatakan dari 300 titik tersebut, 56 titik di antaranya merupakan pos penyekatan utama yang tersebar di perbatasan kabupaten di Pulau Jawa.
“Sekitar 300-an ya dengan yang kecil-kecil. Kalau yang besar-besar kan ada 56 tetap kita pergunakan. Karena antar kabupaten sekarang kita pastikan kita aktifkan semua,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Brigjen Benyamin, dalam keterangannya, Senin (25/5).
Benyamin menyebut, penyekatan tidak hanya dilakukan di ruas tol saja, namun juga di jalan non-tol seperti arteri. Teknis penyekatan akan melarang kendaraan pemudik yang ingin masuk ke wilayah yang bukan dari arah keberangkatannya.
“Misalnya kendaraan yang dari Jatim (Jawa Timur) dia mau masuk ke Jateng (Jawa Tengah) kita perintahkan untuk kembali ke Jatim lagi,” jelasnya.
Sehingga pemudik yang sudah sampai ke tujuannya diimbau tidak melakukan arus balik hingga pandemi selesai. Jika nekat, polisi tetap akan memberikan tindakan putar balik bagi pemudik yang tidak memiliki surat izin bepergian.
“Kita akan putarbalikkan, kalau memaksakan diri resikonya akan ditanggung oleh para masyarakat sendiri, bisa terombang ambing karena setiap kabupaten akan disekat,” paparnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga, menegaskan akan memberlakukan penyekatan arus balik pemudik menuju Jakarta. Sedikitnya ada enam polres dengan 8 titik penyekatan di perbatasan langsung Jateng, Jakarta, dan Banten.
Ini termasuk 212 titik pos check point di polres, polresta, dan polrestabes di wilayah hukum Polda Jabar yang akan mengadang pemudik dari Jabar ke Jakarta dan Banten.
Masyarakat yang betul-betul harus melakukan arus balik wajib mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebelum kembali ke Jakarta.
“Dalam pemeriksaan dan penyekatan akan melihat bukti SIKM yang dimiliki, yang dikeluarkan oleh Provinsi DKI, bila tidak memiliki SIKM maka akan diputar balikkan kembali menuju tempat asalnya,” pungkasnya dalam keterangan resmi, Senin (25/5).
Sesuai Pergub 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Jakarta Pasal 4, setiap orang yang berusaha masuk ke wilayah Jakarta tanpa SIKM akan diarahkan kembali ke tempat asal perjalanannya.
Opsi karantina selama 14 hari juga dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi dan/atau tingkat kota/kabupaten administrasi.
Reporter : WH | Editor : Red_FR