Ketua PGRI Banyuresmi Garut : “Permendikbud No. 8 Tahun 2020 Dipandang Melukai Rasa Keadilan dan Kemanusiaan Guru Honorer”

Berita Utama229 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Baru saja SP tersebut dimiliki oleh Guru Honorer dikabupaten Garut, setelah melalui proses perjalanan yang melelahkan, tiba-tiba SP tidak diberlakukan, malah memunculkan syarat yang lebih berat. Apakah konsep merdeka belajar itu seperti ini ?!

Garut, faktadanrealita.com-

Kebijakan kenaikan alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran honor Guru bukan ASN dari maksimal 15% menjadi maksimal 50% ternyata mendapatkan kritik keras dari Organisasi Guru.

Ketua PGRI Cabang Kecamatan Banyuresmi Garut, Mamun Gunawan kepada media mengungkapkan melalui sambungan selulernya, kebijakan pembayaran honor guru bukan ASN sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler telah melukai rasa keadilan dan kemanusiaan Guru Honorer yang telah mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa. Selasa (11/02/2020).

“Pasalnya, syarat untuk bisa mendapatkan honor bagi guru bukan ASN tersebut dirasakan amat berat dan sulit dipenuhi oleh lebih dari setengah guru bukan ASN yang ada dikabupaten Garut. Yaitu memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Juga guru bukan ASN yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi tidak boleh mendapatkan honor dari uang BOS”, ungkapnya.

Menurut Mamun, dengan syarat tersebut, maka capaian 50% untuk honor guru bukan ASN tidak akan terpenuhi, bahkan mungkin saja akhirnya guru bukan ASN harus berhenti karena honornya tidak bisa dibayar dari uang BOS.

“Lalu dari mana sekolah membayar.?, ini kan sama saja dengan PHP. Dan saya kira kondisi kabupaten kota lain di Indonesia juga akan sama”, tegas Mamun.

Yang akan menjadi korban adalah peserta didik, lanjut Mamun, karena guru bukan ASN dibuat tidak nyaman dalam mengabdikan dirinya, malah dibuat panik dan tidak tenang oleh pemerintah pusat dengan kebijakan yang tidak realistis.

Inline Related Posts  Peduli Lingkungan Alam, Komunitas "PELINDUNG" Kab. Ciamis Tanam Pohon Penyerap Air

“Syarat ini sangat tidak adil bagi guru bukan ASN yang sudah bertahun-tahun mengabdi, dengan upah yang minim. Sementara mendapatkan NUPTK bukan lah hal yang mudah dengan mekanisme online. Termasuk juga Guru Honorer yang bersertifikasi, masa gak boleh diberi honor dari BOS, kan aneh”, Ujar Mamun.

Lebih lanjut, Mamun menyayangkan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud yang sepertinya tidak memuliakan Guru Honorer. Tahun 2016 sampai 2019 Guru Honorer harus mendapatkan surat penugasan dari pemerintah daerah.

“Baru saja SP tersebut dimiliki oleh Guru Honorer dikabupaten Garut, setelah melalui proses perjalanan yang melelahkan, tiba-tiba SP tidak diberlakukan, malah memunculkan syarat yang lebih berat. Apakah konsep merdeka belajar itu seperti ini?”, tegas Mamun.

Mamun menerangkan, menyikapi kecemasan dan kegalauan Guru Honorer yang belum memiliki NUPTK dan sudah bersertifikasi, PGRI akan mendorong Guru Honorer untuk melakukan konsolidasi nasional, yang Insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2020 di Gelora Bung Karno Jakarta.

Kami juga akan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional PB PGRI pada tanggal 21 Februari 2020. Alhamdulillah Ketua PGRI Kabupaten Garut memberikan dukungan penuh dan tertulis untuk perjuangan rekan-rekan Honorer. Kami para ketua cabang menindaklanjutinya dilapangan untuk mensupport para Guru Honorer agar bisa berangkat mengikuti Rakornas Guru Honorer di GBK dan Rakornas PB PGRI”, imbuhnya.

Mamun menegaskan, pihaknya akan mendukung penuh, baik secara moril maupun materil kepada anggotanya yang masih berstatus Honorer untuk memperlihatkan kepada Menteri Pendidikan bahwa martabat guru bukan ASN lebih mulia dari sederet angka NUPTK.(Wena/Dedi Oded).