Kepala KCD Pendidikan Wilayah XI Bantah Adanya Unsur Politis Pasca Pindahnya H. Apip dari SMKN 12 Garut

Info1408 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita,-

KEPINDAHAN Kepala Sekolah SMKN 12 Garut, H. Apip Saeful Bahri, S.Pd, MM., ke SMKN 2 Cimahi Kabupaten Bandung tengah menjadi sorotan sejumlah pihak baik di lingkungan guru dan staff sekolah maupun kalangan pemerhati pendidikan. Pasalnya kepindahan H. Afif dinilai terlalu cepat jika dibandingkan dengan pimpinan-pimpinan SMKN 12 sebelumnya, yang rata-rata baru dimutasi setelah menjabat 2 tahun.

Beragam tanggapan menyeruak, istilahnya H. Apip itu baru “seumur jagung” pindah dari SMKN 5 Garut yakni hanya sekitar enam, tujuh bulanan, bagaimana bisa efektif seorang kepala sekolah yang barusan saja menjabat, dipindah lagi ke sekokah lain apalagi sekolah tersebut berada jauh di luar kabupaten Garut.

Lantas, fakta yang berkembang saat ini muncul berbagai pro kontra, bahkan sebagian orang berasumsi bahwa yang bersangkutan ‘korban politis’, sehingga sengaja dijapungkan ke luar kota oleh orang kuat di lingkungan Disdik Propinsi Jabar yang kemungkinan dipicu unsur ketidak sukaan terhadapnya. Disisi lain ada pula sebagian yang menganggap kepindahan H. Apip adalah hal yang wajar dalam sebuah jabatan.

Menyikapi kisruh tersebut, Pimred Media Fakta dan Realita, Rabu (8/02/2023) menyambangi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Jabar, untuk menemui H. Aang Karyana selaku Kepala KCD Wilayah XI, yang kebetulan ybs sedang berada di kantornya.

Aang dalam pernyataannya, menepis adanya rumor miring yang dikait-kaitkan unsur politis pasca dipindah tugaskannya H. Apip ke SMKN 2 Cimahi Bandung. Menurutnya, kepindahan Kepala Sekolah SMKN 12 Garut terbilang sangat wajar, karena SMKN 2 Cimahi yang ditempati sekarang adalah sekolah besar dan favorit, apalagi sekolah tersebut tak lama lagi berstatus BLUD.

Inline Related Posts  Pimpin Apel Pagi di PDAM Tirta Intan, Wakil Bupati Garut Sampaikan Nasihat dan Berpamitan

“SMKN 2 Cimahi berpredikat sekolah besar dan favorit, oleh karena itu dibutuhkan figur Kepala Sekolah yang teruji. Nah, melalui pertimbangan pimpinan dipilihlah H. Apip untuk memimpin disana. Beliau dianggap mampu dan tepat, untuk bisa mempertahankan prestasi SMKN 2 Cimahi, dan saya kira beliau pun punya kans untuk lebih memajukan lagi sekolah tersebut. Saya sangat yakin, melihat kapasitas dan pengalaman yang beliau miliki,” ucapnya.

Aang mengingatkan, sebagai ASN siapa pun kepala sekolah tetap harus tunduk pada undang-undang ASN yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, yang mana Pegawai ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jadi, suka tidak suka dimana pun seorang Kepala Sekolah ditempatkan, mereka tentunya harus siap bekerja demi kepentingan negara. Walaupun di sekolah sebelumnya belum lama menjabat. Tentunya ada pengecualian, jika pimpinan butuh kinerja Kepala Sekolah untuk kemajuan pendidikan kenapa tidak, ya harus siap, tentu tak usah nunggu sampai 2 tahun dulu di tempat lamanya,” terangnya.

Aang menghimbau, kepada seluruh kepala sekolah baik yang baru promosi maupun yang baru dimutasi atau dirotasi untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” suka tidak suka sebagai ASN yang terikat oleh aturan maka dimanapun kita ditempatkan, disitu kita bekerja. Termasuk guru-guru dan staff pun sama,” pungkas H. Aang dengan lugas.

RED_FR

Tinggalkan Balasan