Kenaikan Iuran BPJS Merupakan Aspirasi Masyarakat Melalui DPR, yang juga Didasari Keputusan MA

Berita Utama116 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com

PRESIDEN Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid anyar tersebut, Jokowi memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, kenaikan iuran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” kata Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Iqbal juga mengemukakan, dengan Perpres 75 tahun 2019, BPJS Kesehatan mampu memastikan pembayaran ke RS dengan jauh lebih tertib.

“Kondisinya sekarang jauh lebih baik untuk keuangan rumah sakit,” ucapnya.
Presiden Jokowi kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 mendatang, kepastian kenaikan iuran tersebut berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

Reporter : WH | Editor : Red_FR

Inline Related Posts  Gunakan Dana Desa, Kepala Desa Situ Gede Karangpawitan Lakukan Penghotmixkan Jalan Desa Sepanjang 333 Meter