Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti dari mulai Miras hingga Sajam

Berita Utama300 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

KEJAKSAAN NEGERI (Kejari) Garut, Jawa Barat memusnahkan sejumlah barang bukti dari 60 kasus tindak kejahatan yang sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan. Caranya dibakar dan dihancurkan menggunakan kendaraan penggilas.
Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi mengatakan pemusnahan barang bukti itu rutin dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana.

“Barang bukti ini sudah ada ketetapan hukumnya, untuk pelakunya sudah ditahan, dan barang buktinya kita eksekusi, dimusnahkan,” kata Sugeng, Rabu (22/4/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, minuman keras, dan obat-obatan terlarang dimusnahkan yang disaksikan jajaran pejabat kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Dia menuturkan, pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan khususnya di wilayah Garut. Pemusnahan barang bukti itu juga memberi peringatan terhadap semua pihak agar tidak melakukan kejahatan, khususnya menjelang Ramadhan.

“Termasuk minuman keras yang kami musnahkan ini sebagai peringatan agar tidak ada lagi yang menjual maupun mengonsumsi minuman haram itu,” kata dia.
Dia menambahkan, barang bukti hasil kejahatan lainnya seperti lima senjata api dan pelurunya ditunjukkan dalam kegiatan pemusnahan itu. Namun, belum dapat dimusnahkan sejak kasusnya diputuskan tahun 2010, karena masih menunggu berkas penyelesaian kasus.
Cara pemusnahannya pun tidak bisa dilakukan oleh kejaksaan. “Ada lima pucuk senjata api yang sampai sekarang belum kita musnahkan, karena kita masih menunggu berkas kasusnya,” kata Sugeng.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR

Inline Related Posts  Korwil Pendidikan Garut Kota Dukung Penuh Program Sekolah Tatap Muka Bupati Garut