Kejari Garut Lakukan Pemeriksaan Terhadap Tiga Anggota DPRD Garut 2014-2019

Berita Utama181 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

KEJAKSAAN Negeri Garut kembali panggil tiga orang anggota DPRD Garut periode 2014-2019 untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BOP, Pokir dan Reses yang saat ini tengah ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus). Ketiga orang anggota DPRD tersebut menjalani pemeriksaan di lantai dua Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, pada Senin (27/4/2020).

“Ya, hari ini tiga orang menjalani pemeriksaan di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) terkait dugaan tindak pidana korupsi BOP, Pokir dan dana Reses,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut, Deni Merincka, SH, Senin (27/4/2020).

Dikatakannya, pemeriksaan ketiga anggota DPRD Garut ini oleh Pidsus sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan bidang intelejent. Sebelumnya juga para pegawai Sekretariat DPRD menjalani pemeriksaan, mulai dari pendamping reses dan bagian lainnya.

“Kini kasus dugaan korupsi BOP, Pokir dan Reses dilimpahkan ke bidang Pidsus. Kami kembali memintai keterangan baik dari ASN serta para anggota DPRD periode 2014-2019,” ucapnya.

Namun Deni juga tidak menyebutkan secara detail ketiga anggota DPRD yang menjalani pemeriksaan. “Intinya kita penyidik melakukan pemeriksaan tiga anggota DPRD periode 2014-2019. Nanti juga perkembangannya akan di buka secara transfaran pada publik,” ucapnya.

Ia juga menuturkan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi BOP, Pokir dan dana Reses, akan diusut hingga tuntas. Hal ini dilakukan agar terang-benderang kasusnya.

“Saya belum bisa secara detail, fokus dulu memintai keterangan. Nanti akan kita informasikan pada rekan-rekan,” pungkasnya.

Reporter : Dedi Oded | Editor : Red_FR

Inline Related Posts  Akibat Lesunya Daya Beli Konsumen, Nelayan Garut Kesulitan Menjual Hasil Tangkapanya