Kedapatan Miliki Pipa Gading Gajah, di Garut Seorang Warga Diamankan Petugas KLHK

Berita Utama161 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

NASIB kurang beruntung dialami RG (40) warga Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang terpaksa harus diamankan oleh tim operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

RG ditangkap karena kedapatan memiliki tiga pipa rokok terbuat dari gading gajah Sumatra. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sustyo Iriyono mengatakan pihaknya telah menahan RG yang diketahui akan menjual tiga pipa rokok terbuat dari gading gajah Sumatra berukuran 10, 12 dan, 18 cm dengan harga Rp500 ribu sampai Rp4,5 juta.

“Kami telah menangkap dan menahan RG. Tersangka mengaku memiliki 2 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah dan satu buah lagi berasal dari titipan temannya yang akan dijual lagi,” kata Sustyo, Sabtu (6/6).

Saat ini gading gajah ini sedang diperiksa melalui uji forensik sebelum melanjutkannya ke proses penyidikan. Kepemilikan gading gajah ini masih dikembangkan dan dikaitkan dengan kasus temuan kepemilikan gading gajah ilegal di Pekanbaru, Riau. Pemilik gading gajah, PE telah diamankan oleh aparat pada Februari lalu.

“Dalam penyelidikan tersebut, PE mengirimkan gading gajah pada RG, Petugas juga mengamankan 10 ekor burung yang dilindungi dari seorang perempuan berusia 70 tahun. Burung yang disita itu antara lain 3 ekor Kakaktua jambul kuning, 4 ekor Nuri kepala hitam, 1 ekor Bayan merah, 2 ekor Nuri kepala merah. Dari pengakuan perempuan itu, burung-burung itu titipan anaknya yang diperoleh dari pasar burung di Jakarta dan Garut,” lanjut Sustyo.

Saat ini burung-burung yang dilindungi ini dititipkan di Lembaga Konservasi Cikembulan Garut melalui BBKSDA Jawa Barat.

Inline Related Posts  Kabupaten Ciamis Siap Gelar Grand Opening Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2022

“KLHK berkomitmen selalu melindungi dan melestarikan sumber daya alam. Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor antarnegara bernilai ekonomi tinggi. Mereka juga memiliki sel jejaring yang selama ini kasunya tidak pernah terputus,” paparnya.

Atas perbuatan itu, RG didakwa melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 40 ayat 2 undang-undang no 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR