Kantor Hukum ‘Silgar & Partners’: Kita akan Laporkan ke PTUN, Jika Kades Sukamukti Cilawu Tak Mempekerjakan Kembali Ketiga Perangkat Desa yang Dipecatnya

Berita Utama344 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com

Buntut dari pemberhentian tiga dari lima orang Perangkat Desa Sukamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, yang dilakukan Kepala Desanya, Titin Karyatin menuai masalah yang sangat serius.

Titin yang baru terpilih sebagai Kepala Desa Sukamukti pada helatan Pilkades Serentak 2019, dianggap telah menyalahi hukum dengan tidak mengindahkan Prosedur/Proses Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Demikian hal itu dikatakan Mi’raj Gumbira, SH salah satu Pengacara dari Kantor Hukum ‘Silgar & Partners‘ yang beralamat di JI. Siliwangi No 8, kelurahan Regol, kecamatan Garut Kota, kabupaten Garut, Jawa Barat.

Mi’raj memaparkan, pada tanggal 28 Februari 2020, kantornya kedatangan oleh tiga orang perangkat Desa Sukamukti yang mengaku telah diberhentikan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas oleh Kepala Desanya.  Ketiga orang Perangkat Desa tersebut adalah : Yeni Heryanti (38), Nina Yulianti (27) dan Nenden Yuniarsih (24), kesemuanya merupakan warga Desa Sukamukti, Kecamatan Cilawu.

Lanjut Mi’raj, ketiganya sengaja mendatangi kita bukan tanpa alasan karena mereka itu orang NU (Nahdlatul Ulama), sedangkan para pengacara di kita juga aktif diperbantuan hukum NU Garut juga, makanya kitalah yang diminta untuk mengadakan upaya hukum atas kejadian ini.

“Para pemohon keberatan atas pemecatan ini, Mereka tentunya akan kita bantu, apalagi sesuai aturan hukum, perbuatan Kepala Desa itu salah,” ujar Mi’raj kepada wartawan Fakta & Realita di kantornya, sabtu (04/04/2020).

Mi’raj menambahkan, selain meminta kepada kita untuk menanganinya secara hukum, mereka juga memberikan bukti surat pemberhentian mereka dari jabatan perangkat desa yang dikeluarkan oleh  Kepala Desa Titin Karyatin.

Inline Related Posts  What exactly Bridal Service?

Secara singkat, kata Mi’raj dalam Surat keputusan Kepala Desa Sukamukti tertanggal 7 januari 2020 tersebut memutuskan bahwa memberhentikan Nenden Yunarsih dari jabatan sebagai Kaur Perencanaan, kemudian memberhentikan Nina Yuliyanti dari jabatan Kadus II Desa Sukamukti, dan memberhentikan Yeni Heryanti dari jabatan Kadus II Desa Sukamukti.

“Pada intinya para pemohon ini tidak pernah membuat ataupun mengajukan Surat Pengunduran diri dari  posisinya sebagai Aparat Desa Sukamukti walaupun dipaksa membuat surat pengunduran diri. Mereka juga beralasan masih bisa dan mampu bekerja sebagai Aparat Desa Sukamukti,” jelas Mi’raj.

Mi’raj juga menyampaikan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pengecekan dilapangan, ternyata keluarnya SK-SK tersebut tidak ada rekomendasi terlebih dahulu dari Camat Cilawu, Kabupaten Garut.

Diakui Mi’raj pihaknya kemarin telah mengirimkan surat keberatan ketiga pemohon, namun apa yang terjadi, begitu surat disampaikan, Kepala Desa Sukamukti, Titin Karyatin tidak mau menandatangani disposisi surat yang dilayangkan pihaknya itu, padahal secara fisik, surat tersebut nyata-nyata jelas telah diterima olehnya.

“kita akan mengirimkan kembali surat yang sama, kita akan bersabar dalam menyikapinya, apalagi kita juga datangnya baik-baik, masa respon dia begitu, ini kan aneh,” ucapnya.

Mi’raj berharap, Kepala Desa Sukamukti dapat menyadari kekeliruan ini untuk menarik segala keputusannya tersebut, lalu secara baik-baik meminta maaf pada pemohon dan juga kita Advokat, kemudian  mempekerjakan kembali mereka seperti biasanya.

“Jika terjadi sebaliknya yakni kepala desa ini tetap saja dengan keputusannya, maka kita tak akan diam, supermasi hukum harus tetap ditegakkan, kita sudah berkoodinasi dengan organisasi PPDI dan juga Apdesi Garut, dan mereka semuanya mendukung! apabila kita mem-PTUN kannya,” pungkas Mi’raj.

Berikut Daftar Advokat di Kantor Pengacara dan Hukum ‘Silgar & Partners’ yang terdiri dari :
1. Anton Widiatno S.H.
2. Otang Sudarman S.H.
3. Hendra Gumilar.
4. Toni Baharudin S.H.
5. R. Hikmat Prihadi S.H.
6. Mi’raj Gumbira S.H.
7. Rosalin Qurrota Ayunin S.H. (Advokat        Magang).

Inline Related Posts  Hati-hati !! Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Menanti bagi Penyebar Hoaks Virus Corona

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR