Kajari Garut : Dugaan Kasus Korupsi DPRD Garut Priode 2014-2019 Masih Dipelajari

Berita Utama308 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, SH., MH., masih mendalami perkara kasus dugaan korupsi Pokir Anggota DPRD Garut periode 2014-2019.

Sejak tahun lalu, pihak Kejaksaan Negeri Garut melakukan penyelidikan kasus korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Garut. Dan kini status kasusnya telah naik menjadi penyidikan sejak akhir tahun lalu.

“Saya berjanji akan mengungkap kasus pokir ke publik agar perkaranya terang benderang,” ujar Sugeng yang baru dua minggu menjabat sebagai Kajari Garut, Kamis (20/02/2020).

Sugeng mengatakan, kasusnya harus dipelajari terlebih dulu. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, pihaknya takkan ragu untuk menetapkan tersangkanya. “Saya ini kan, masih baru. Jadi masih dipelajari,” katanya.

Sugeng menambahkan, ia belum membaca detail laporan dari penyidik.

Dalam masa tugasnya di Garut, ia akan melakukan penegakkan hukum, termasuk kasus korupsi.

“Tahun ini kami fokus dalam upaya penegakkan hukum. Terutama korupsi. Sesuai dengan tugas pokok kami,” ujarnya.

Tugas pokok Kajari, katanya, yaitu melakukan penuntutan, penyelidikan, dan penyidikan. Akan tetapi, selain melakukan penindakan, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan.

“Selain represif kami melakukan upaya preventif dalam bentuk pendampingan,” terang Kajari.(Wena)

Inline Related Posts  Pemkab Garut Gelar Operasi Disiplin Protokol Kesehatan di Sejumlah Titik Keramaian