Kadis DPMGP-KB Bireuen, Imbau Kades Segera Ajukan Pertanggung Jawaban Dana Desa

Berita Utama1051 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Bireuen, Fakta dan Realita-

KEPALA Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Mulyadi SH, mengimbau kepada para Kepala Desa agar segera mengajukan pertanggung jawaban anggaran Dana Desa (DD) dikarenakan waktunya sudah memasuki akhir bulan Februari 2021.

Sampai dengan hari Rabu, tanggal 17 Februari 2021, sebanyak 438 desa di Bireuen belum juga mengajukan pecairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap pertama untuk tahun 2021, sedangkan yang sudah masuk berkas baru sebanyak 124 Desa.

“Sudah diajukan ke pihak DPMGP-KB Bireuen, semua berkas sudah diteliti dan diperiksa, namun semua usulan itu sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Lhokseumawe supaya bisa mempercepat proses pencarian DD,” ucap Mulyadi.

Mulyadi menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 40 /PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 205/ PMK.07/ 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pasal 23 ; (1) Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/ kota dan penyaluran dana
hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. (3) Pemotongan Dana Desa setiap Daerah
kabupaten/ kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari
bupati/wali kota. (4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 40%
(empat puluh persen);
b. tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40%
(empat puluh persen); dan
c. tahap III paling cepat bulan Juni sebesar 20%
(dua puluh persen)

Inline Related Posts  Benny Bachtiar Ditunjuk Gubernur Jabar sebagai Pj Sekda Kabupaten Garut

Lebih lanjut menurut Mulyadi, terkait keterlambatan pencairan Dana Desa tahap pertama diakibatkan banyak desa yang belum usulkan pertanggung jawaban, walaupun demikian, pihak
(DPMGP-KB) Bireuen, tidak tinggal diam bagi desa yang usulkan, langsung kami proses, tidak akan kami tahan-tahan.

“Setelah diperiksa, ternyata hasilnya telah lengkap, maka langsung kita ajukan ke KPPN, walaupun yang diajukan tersebut hanya satu Desa, itu tak mempengaruhi kinerja mereka,” jelas Mulyadi SH.

Terakhir, Mulyadi berharap kepada seluruh Kepala Desa agar segera mengajukan berkas pertanggung jawaban anggaran Dana Desa (DD) supaya proses pencairan tahap pertama tahun 2021 bisa segera dilakukan.

Reporter : Hendra G| Editor : Red_FR