Kabid Pemdes, Idad Badrudin Gencar Lakukan Monitoring dan Pembinaan Ke Berbagai Desa

Berita Utama284 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

 

SEMENJAK menjabat sebagai Kabid Pemdes (Kepala Bidang Pemerintahan Desa) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin SE, tampak terus melakukan serangkaian kegiatan monitoring dan pembinaan yang berkaitan dengan kinerja pemerintahan desa. Terlebih diketahui saat ini ada beberapa desa di Kabupaten Garut yang mengalami kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) definitif karena alasan meninggal dunia.

 

Ditemui wartawan Media Fakta dan Realita di lokasi kantor DPMD Garut, Senin (10/01/2022), Idad menyebutkan, saat ini ada beberapa desa yang akan melangsungkan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Musdes Pilkades PAW), karena alasan Kepala Desa definitifnya meninggal dunia saat sedang menjabat.

 

Disampaikannya, sesuai amanah Undang-undang Desa, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan turunan kebawahnya. Jikalau kondisinya seperti itu maka seyogyanya akan dilaksanakan Musdes Pilkades PAW, dimana nanti Kepala Desa terpilih dari hasil PAW akan melanjutkan sisa jabatan Kades sebelumnya (yang meninggal dunia).

 

“Alhamdulillah beberapa kegiatan di desa sudah berjalan, termasuk kemarin sudah menyelesaikan tahapan Musdes PAW di Kecamatan Leles sudah dilaksanakan, dan besok hari Rabu, insyaAllah kami akan melaksanakan Musdes PAW di Desa Girimukti Kecamatan Cibatu. Khusus untuk hari ini sedang dilaksanakan seleksi perangkat desa,” terang Kabid Pemdes DPMD Garut, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekmat Pangatikan.

 

Idad menambahkan, untuk desa yang akan menggelar Pilkades PAW di tahun 2022 diantaranya, Desa Girimukti Cibatu, Desa Kandangmukti dan Desa Cangkuang, Kecamatan Leles.

 

Mengenai pengangkatan dan atau pemberhentian Perangkat Desa, lanjut Idad, hal tersebut sudah diatur juga dalam Undang-undang Desa, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan turunan kebawahnya. Tidak bisa begitu saja diberhentikan oleh kepala desa tanpa alasan yang jelas.

Inline Related Posts  Approaches for Long Distance Relationships

 

“Apabila Perangkat Desa ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau hal tersangkut hukum. Mekanisme pengangkatannya, di desa dibentuk panitia seleksi dan mengajukan test tertulisnya ke DPMD dan pelaksanaannya di desa,” pungkas Kabid Pemdes Garut.

 

Reporter: Wa’Oded | Editor: Red_FR  ()