Kabid GTK Disdikbud Bireuen Tutup Acara Pelatihan Tata Kelola BOS (ARKAS) Tahun 2021

Berita Utama428 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Bireuen, Fakta dan Realita-

PELATIHAN Tata Cara Pengelolaan BOS (ARKAS) dan Pelatihan Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan Sekolah Dasar di Kabupaten Bireuen, yang dimulai sejak tanggal 31 Agustus hingga 02 September 2021 telah selesai dilaksanakan.

Pelatihan yang digelar dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas “Merdeka Belajar” di tengah situasi pandemi covid-19 tersebut, ditutup secara resmi oleh Kabid GTK Surya S.Pd, M.Pd, mewakili Kadisdikbud Bireuen, Muhammad Al.Muttaqin S.Pd, M.Pd yang berhalangan hadir, di Aula Disdikbud, Kamis (02/09/2021).

Terpantau oleh Media Fakta dan Realita, sebelum kegiatan pelatihan ditutup, salah satu pemateri yang berasal dari Inspektorat Kabupaten Bireuen, Aidil menyampaikan,
Pengawasan program BOS terdiri dari pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

• Pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota kepada sekolah.

• Pengawasan fungsional internal oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit, dan sesuai dengan wilayah kewenangan masing-masing.

• Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit.

• Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan.

• Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS oleh unsur masyarakat dan unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat mengacu pada kaidah keterbukaan informasi publik, yaitu semua dokumen BOS dapat diakses oleh publik kecuali yang dirahasiakan. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.

Inline Related Posts  Putra Daerah Ciamis Raih Juara MMA Tingkat Nasional, Bupati Herdiat : "Kita Bangga Akan Prestasinya"

Sementara itu, Kabid GTK dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada semua peserta yang telah mengikuti kegiatan pelatihan selama tiga hari ini. Menurutnya, apapun yang menjadi kekurangan dari panitia pelaksana, harap bisa dimaklumi dan dimaafkan.

“Surya berharap apapun ilmu yang sudah didapatkan pada pelatihan ini, tentu bisa dikembangkan maupun diterapkan disekolah masing-masing, dikarenakan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.

Lanjutnya, mekanisme baru dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler diharapkan bisa meningkatkan daya dukung BOS untuk kebutuhan operasional sekolah.

“Oleh sebab itu, Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan input RKAS oleh Tim BOS sekolah. Serta untuk melakukan proses input RKAS pada periode anggaran tahun 2020/ 2021,” ucapnya.

Disampaikannya, selaku Kabid GTK Disdikbud Bireuen, dirinya berpesan kepada seluruh peserta pelatihan, supaya pelaporan pengelolaan dana BOS disesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis), sehingga laporan pertanggung jawabannya bisa dilakukan tepat waktu.

Reporter: Hendra G|Editor: Red_FR

()