Jelang Pergantian Tahun Baru, Diskominfo Kab. Tasikmalaya Sosialisasikan Kewaspadaan dan Prokes Covid-19

Berita Utama140 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Singaparna, faktadanrealita.com

Jelang pergantian tahun baru yang tinggal menghitung hari, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tasikmalaya mensosialisasikan Surat Edaran No. 003 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid -19) dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 di Lingkungan Kabupaten Tasikmalaya. Sosialisasi tersebut disiarkan langsung melalui Radio Purbasora 105.7 FM pada hari Kamis 24 Desember 2020, pukul 11.00 s.d 12.00.WIB di Acara Talkshow yang dipandu oleh pembawa acara Supriyatno, S.IP atau akrab disapa Mas Pri dan para narasumber dalam hal ini Kadiskominfo Kabupaten Tasikmalaya Drs. Rudi Sonjaya Saehuri, M.Pd. serta Sekdiskominfo Abdul Naseh, S.IP, M.Si.

Kadiskominfo yang juga Koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada kesempatan itu menyampaikan isi Surat Edaran tersebut diantaranya agar masyarakat membiasakan perilaku hidup sehat dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan sehari-hari. Kadiskominfo juga menjelaskan adanya pelarangan segala bentuk kegiatan perayaan menjelang tahun baru 2021.

Sementara itu, Sekdiskominfo yang juga akrab disapa Anes menambahkan, adanya penerapan Work From Home (WFH) secara proporsional pada perkantoran baik swasta maupun Pemerintah yang dinilai berisiko tinggi dalam penularan Covid-19 dan memperkuat peran RT Siaga dalam pencegahan Covid-19 di Kab. Tasikmalaya, ujarnya.

Lebih lanjut Kadiskominfo menyampaikan point surat edaran yang meniadakan kegiatan bersifat kerumunan yang dilakukan di fasilitas umum terbuka, seperti objek wisata, tempat hiburan, dan ruang terbuka publik serta melakukan pengetatan prokes di daerah tujuan wisata dengan mewajibkan pengunjung menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari. Diungkapkan pula mengenai batasan angkutan orang 50% dari kapasitas tempat duduk”, tandasnya.


Ditegaskan Rudi bahwa penerapan langkah- langkah surat edaran ini berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021 dan atau ditetapkannya aturan baru.

Di akhir acara Rudi penyampaikan terimakasih kepada seluruh media massa yang telah menyosialisasikan surat edaran tersebut agar masyarakat lebih memahaminya, juga kepada seluruh pihak yang telah turut serta dalam upaya pencegahan dan penanganan covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya terutama bagi jajaran TNI POLRI serta unsur Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. ***

Reporter Liputan : Dadi S | fans
Editor_red FR