Jaksa Agung RI Bubarkan Tim TP4, Jaksa Kembali Ke Tupoksinya

Berita Utama1038 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

TP4 Sudah Tamat, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin: Ayo Bersih-Bersih, Jaksa Kembali ke Tupoksi.

Jakarta, faktadanrealita.com

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin memastikan, dirinya telah membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan TP4P (pusat).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, dirinya sedang melakukan pembersihan di tubuh Korps Adhiyaksa itu.

“Yang jelas TP4 itu sudah ku tutup. Sudah ku bubarkan, pembubarannya dilakukan di dalam Rapat Kerja, pembubarannya sudah saya tandatangani,” tutur ST Burhanuddin, Sabtu (30/11/2019).

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu menegaskan, TP4 itu bukanlah bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa. Dia mendapat banyak bukti, bahwa TP4 selama ini dijadikan sebagai alat oleh sejumlah orang untuk memperkaya diri dan juga melakukan penyelewengan.
“Jadi, sudah saya tutup ya. TP4 sudah tamat. The end. Jaksa kembali ke tupoksinya. Ke Tugas Pokok dan Fungsinya saja,” jelas Burhanuddin.

Jaksa Agung juga menegaskan, dirinya tidak akan mentolerir jika ada orang dari dalam kejaksaan yang bermain seleweng dan bahkan memperkaya diri dengan cara-cara melanggar tupoksi.

Selain itu, Burhanuddin memastikan, tidak ada pengganti TP4 atau sejenisnya lagi. “Cukup. Sudah selesai. Bubarkan, dan Jaksa kembali ke Tupoksinya. Lagi pula, kita di Kejaksaan sudah ada yang mengurusi itu. Ada Direktur yang mengurusi bidang seperti itu,” jelasnya.

Burhanuddin juga meminta semua pihak, untuk mendukung kinerja Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan.

“Saya sedang mencoba bersih-bersih. Aku lagi benah-benah. Aku enggak akan lihat siapa ini, siapa itu. Siapa pegang siapa, sana pegang sana, situ pegang sini, enggak ada itu,” tegasnya.

Inline Related Posts  Desa Cimanganten Bersama UPT Puskesmas Menggelar Kegiatan Pengembangan Desa Siaga Aktif

Desakan untuk segera membubarkan TP4 juga sudah diungkapkan KPK dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD  dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI.

Hal itu telah disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD usai bertemu Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung pada Rabu, 20 November 2019 lalu.
“Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan,” ujar Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan, TP4 dibentuk dengan tujuan mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi.

Dalam perkembangannya, kinerja TP4 pusat dan daerah secara umum sudah bagus. Namun, kata Mahfud, ada keluhan bahwa fungsi TP4 ini dijadikan alat untuk mengambil keuntungan.

“Ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan, sehingga seakan-akan sudah bersih. Tapi ternyata tidak bersih. Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4,” ujarnya.

Daripada keberadaan TP4 ini lebih banyak mudaratnya, lanjut Mahfud MD, maka lebih baik dibubarkan. Pembubaran itu, kata dia, tidak menyalahi hukum. Sebab, fungsi pendampingan tidak harus struktural dalam bentuk TP4, tetapi bisa berdasarkan kasus konflik.

Selain itu, pembubaran TP4 juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi Kejaksaan dalam hal penindakan.
“Kalau untuk pencegahan sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat, ada pengawasan fungsional dan sebagainya,” ujarnya.

Hal yang sama juga telah disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo. TP4 tidak ada gunanya dalam pemberantasan korupsi.

“Mungkin lebih baik TP4 dibubarkan, banyak yang mengeluhkan. KPK bulan Agustus 2017 pernah terima surat dari Apensi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), agar keberadaan TP4D ditinjau kembali,” ujar Ketua KPK, Agus Raharjo.

Inline Related Posts  Dengan Adanya Bantuan 'Embung' dari Kementan RI, Indeks Pertanaman di Garut Kian Meningkat

Menurutnya, tidak perlu ada tim baru yang dibentuk usai TP4 dibubarkan. Ditegaskan Agus Raharjo,  jika pelaksana pembangunan melakukan kegiatan sesuai aturan, proses pembangunan bakal berjalan lancar.
“Mestinya tidak perlu ada tim pendamping, sepanjang kerja selalu mengikuti aturan yang ada, proses pengadaan segera dilakukan jangan ditunda-tunda, tidak korupsi, Insyaallah semuanya akan lancar,” imbuhnya.

Agus pun mengingatkan lembaga pemerintah untuk segera melaksanakan lelang setelah DIPA diserahkan. Dia mengatakan lelang yang cepat dilaksanakan bisa membuat proyek bisa lebih cepat dikerjakan.
“Bulan-bulan seperti saat ini, mestinya pengadaan (lelang) sudah dilakukan karena DIPA sudah diserahkan ke setiap kementerian dan lembaga. Awal Januari, kontrak sudah ditandatangani,” jelas Agus.(Wena)

Sumber : Dikutip dari media Sinar Keadilan