Isu Ketidak Adilan Gender Diangkat Bupati Rudy Pada Sidang Paripurna DPRD Garut

Berita Utama113 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

BUPATI Garut H. Rudy Gunawan SH, MH, MP menyampaikan isu gender dalam nota pengantarnya pada Sidang Paripurna DPRD Garut yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Senin (2/11/2020).

Berdasarkan data, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Perempuan di Garut pada tahun 2018 menempati peringkat ke-26 dari 27 kabupaten di Jawa Barat. Sedangkan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten Garut berada di angka 82,42 persen dibawah rata-arata IPG Provinsi Jawa Barat yang berada di angka 89,19 persen.

Hal tersebut menunjukkan bahwa capaian pembangunan perempuan masih di bawah laki-laki, meskipun perbedaannya tidak terlalu besar. Nilai Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) di Kabupaten Garut pun masih kecil, yaitu berada di angka 64,67 persen.

Dengan adanya hal ini, Bupati Rudy Gunawan menyampaikan nota pengantar terkait isu gender yang terdapat dalam substansi materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut tentang Pengaurusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Bupati Rudy mengatakan, ketidak adilan gender dalam berbagai dimensi kehidupan lebih banyak dialami oleh perempuan. Padahal, jika dilihat dari konteks kehidupan bermasyarakat, perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki untuk diperlakukan secara adil dalam berbagai peran di segala bidang kehidupan.

“Meskipun telah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan serta penguatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender. Namun data menunjukkan masih adanya kesenjangan akses, partisipasi, manfaat, serta penguasaan terhadap sumber daya seperti bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan bidang strategis lainnya,” kata Bupati.

Bupati menambahkan, secara filosofis, Pancasila sebagai falsafah negara, mewajibkan negara untuk menjunjung tinggi kemanusiaan. Konsekuensi logis dari hal tersebut, negara melalui pemerintah dan pemerintah daerah memikul tanggung jawab untuk melakukan tindakan-tindakan baik secara hukum, politik, ekonomi, maupun sosial untuk mencegah terjadinya ketidakadilan kesetaraan gender.

Inline Related Posts  Khawatir Pemudik Idap Covid-19, Camat Rena: Selain Tetap Rutinkan Penyemprotan Desinfektan, Desa dan Kelurahan Diminta Segera Mendata Warganya yang di Luar Kota

Berikut Materi Raperda Kabupaten Garut Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah ini dibahas melalui Pansus II yang diketuai Ade Rizal, meliputi:

1.   Materi Ketentuan Umum

2.   Materi Maksud;

3.   Materi Tujuan;

4.   Materi Tugas dan Wewenang;

5.   Perencanaan dan Pelaksanaan;

6.   Rencana Aksi Daerah;

7.   Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan;

8.   Peran Serta Masyarakat;

9.   Pembinaan;

10. Pendanaan;

11. Penghargaan; dan

12. Ketentuan Sanksi Administrasi

 Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR