Inilah Aturan Transportasi Saat PSBB Jabar, Besok !! 6 Mei 2020

Berita Utama166 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Bandung, faktadanrealita.com-

GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil membuat surat edaran untuk bupati dan wali kota yang membahas petunjuk pelaksanaan operasional moda transportasi jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi Jawa Barat 6 Mei 2020 mendatang.

Dalam surat bernomor 460171lHukham itu, ada pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Jam operasional angkutan pun dibatasi. Kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan beroperasi mulai pukul 05.00-18.00 WlB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Jam operasional kendaraan tidak bermotor, mulai pukul 06.00-17.00 WIB, dan jam operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) untuk layanan tenaga kesehatan, mulai pukul 05.30 – 23.30 WlB.

Sementara jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjang beroperasi mulai pukul 05.00 – 19.00 WIB.

Jam operasional pelabuhan/dermaga dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB, jam operasional bandar udara dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB.

Jam operasional halte bus dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00 -19.00 WIB, dan tambahan jam operasional halte bus yang memberikan layanan tenaga kesehatan, mulai pukul 05.30 – 23.30 WlB.

Selain angkutan penumpang, pembatasan operasional juga berlaku untuk angkutan barang, kecuali angkutan barang penting dan esensial.

Pengecualian

Beberapa angkutan barang yang masih diperbolehkan selama PSBB meliputi, angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.

Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19.

Juga angkutan barang keperluan pokok masyarakat, angkutan untuk pertanian, perikanan, dan peternakan, angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, barang pangan.

Inline Related Posts  Tiga Bulan Ditutup, Kawasan Wisata Sabda Alam Garut Kembali Beroperasi

Makanan, minuman, bahan bakar, angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling), angkutan barang keperluan ekspor dan impor, angkutan barang kiriman, angkutan barang pengantaran/pengedaran uang dan lainnya.

Selama PSBB, bupati dan wali kota harus melakukan pengawasan aktivitas angkutan mudik lebaran di akses jalur ke luar masuk wilayah aglomerasi PSSB Jabar.

Reporter : WH | Editor : Red_FR