HMI Cabang Garut Menduga Pelanggaran Prokes oleh BNI Garut, merupakan Pembangkangan terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat

Berita Utama, Garut399 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, khususnya untuk kalangan menengah kebawah, pemerintah membuat kebijakan berupa bantuan keuangan atau stimulus permodalan guna menumbuhkan produktivitas perekonomian, sehingga diharapkan mampu meminimalisir dampak dari pandemi covid 19, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Penanganan Pandemi Corona Virus DISEASE 2019 (COVID- 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Juga dalam ” Peraturan Menteri KUKM No 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID 19 )”. BPUM merupakan salah satu produk kebijakan yang langsung dapat diterima oleh masyarakat secara luas, guna mempercepat proses penyaluran bantuan tersebut kepada calon penerima (masyarakat) dilaksanakan melalui transfer kepada penerima, sehingga pemerintah dengan berbagai pertimbangan telah menunjuk Lembaga Keuangan “plat merah” bank pemerintah sebagai lembaga penyalur diantaranya bank Bank Negara Indonesia ( BNI ) .

Pada dasarnya semua pihak mendukung dengan program tersebut karena posisinya sangat di butuhkan oleh masyarakat. Namun perlu diingat dalam situasi pandemi banyak hal yang harus di pertimbangkan guna mencegah angka penyebaran virus covid 19, sehingga pemerintah telah mengeluarkan peraturan (aturan tentang covid/prokes) yang harus di taati oleh semua pihak. Dimana dalam peraturan tersebut mempunyai berbagai konsekuensi bagi pihak- pihak yang telah melanggar.

Pada tanggal 15 April 2021 HMI Cabang Garut melakukan investigasi kelapangan dalam rangka mengawal protokol kesehatan karena di anggap sebagai misi kemanusiaan, dan yang terjadi di lapangan. HMI Cabang Garut menemukan hal yang tidak di inginkan dan menyimpang dari aturan tentang protokol kesehatan, “Kami menemukan kerumunan yang begitu meluap di halaman kantor BNI Garut, saat itu masyarakat/ penerima manfaat sedang mengantri, dan kami tidak melihat pihak BNI memfasilitasi agar masyarakat melaksanakan protokol kesehatan sehingga masih banyak yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan mencuci tangan, dengan itu BNI Garut seolah – olah membiarkan masyarakat untuk terkena covid 19.

Inline Related Posts  Ketua Mutu Pelayanan UPT Puskesmas Karangpawitan Ajak Warga Tekan Penyebaran Covid-19

Inilah yang yang menjadi luka bagi masyarakat Garut karena khawatir dan ditakutkan adanya kelaster baru dan besar virus corona di Kabupaten Garut padahal sudah jelas kewajiban melaksanakan Protokol kesehatan itu sebagaimana tertuang dalam INSTRUKSI PRESIDEN NO. 6 TAHUN 2020 TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID 19) Juga dalam KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR HK.01.07/MENKES/382/2020 TENTANG PROTOKOL KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID 19, dan tentunya apabila ini di biarkan, akan menjadi contoh jelek, apalagi BNI adalah bank pemerintah yang harus menjadi contoh.

Emangnya siapa BNI sampai berani lawan intruksi Presiden? Siapa BNI sampai berani lawan keputusan Kementrian kesehatan “Ujar Sulton Hidayatulloh, Ketua Umum HMI Cabang Garut.

Oleh karena itu, kami menuntut :

  1. Kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi proses penyaluran BPUM yang di salurkan oleh BNI karena ada indikasi melanggar Protokol kesehatan (tidak melakukan pencegahan/prefentif, bahkan membiarkan seolah – olah memfasilitasi untuk berkerumun.
  2. Kepada BNI pusat dan BNI jabar untuk mengevaluasi jajaran/pejabat perbankan BNI garut, serta memecat kepala cabang BNI Garut, karena di anggap tidak mampu melaksanakan program penyaluran yang tertib dan taat prokes serta tidak menyiapkan sarana Protokol kesehatan.
  3. Kepada aparat penegak hukum untuk proaktif dalam menanggapi persoalan indikasi pelanggaran prokes yang di lakukan oleh BNI Garut.
  4. Kepada Satuan gugus tugas covid 19 Kabupaten Garut untuk lebih waspada dan menindak kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.

Reporter: Taofik Rofi N|Editor: Red_FR