HMI CABANG GARUT | BOLEHKAH PROKES DI LANGGAR DALAM PENYALURAN BPUM?

Berita Utama, Garut1238 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita 

Situasi pandemi yang sudah 1 tahun lebih menyerang dunia khususnya indonesia sangat bedampak buruk pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Banyak warga indonesia yang perekonomiannya menurun, khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah, dengan itu pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional atau sering di sebut Program PEN, Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O Tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Penanganan Pandemi Corona Virus DT.SEASE 2019 (COVID- 19) Dan/Atau Mengahadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 itu di sebutkan bahwa program PEN bertujuan untuk

pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

Program PEN ini salah satu bentuknya adalah bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) yaitu dengan program BPUM yang hari ini sedang dalam tahap pencairan.

Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro ( BPUM ) ini merupakan jenis bantuan untuk ikhtiar di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid 19.

Pada dasarnya HMI Cabang Garut mendukung dengan hadirnya program tersebut karna dapat membantu masyrakat atau pelaku usaha mikro untuk menjalankan kembali usahanya, Namun tentunya di tengah situasi pandemi ini ada syarat – syarat yang mesti di tempuh sebagaimana tertera dalam KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/382/2020 TENTANG PROTOKOL KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Inline Related Posts  Precisely what is the Best Going out with Site to locate a Wife? - Best Options For Women Trying to Date

Dalam Keputusan tersebut kita semua di wajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan, dari mulai memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Dalam proses penyaluran BPUM ini pemerintah pusat telah menunjuk lembaga keuangan/ Bank penyalur salasatunya adalah Bank Nasional Indonesia ( BNI ).

Namun dalam tahap pencairan, BNI Garut terindikasikan telah melanggar Protokol Kesehatan karna masih banyak warga yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan dan berkerumun/ Tidak menjaga Jarak.

Dalam hal ini Ketua Umum HMI Cabang Garut, Sulton Hidayatulloh memberikan tanggapan “Kami sangat kecewa terhadap pihak bank BNI Garut karna terindikasikan melanggar protokol kesehatan sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/382/2020 TENTANG PROTOKOL KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Serta tidak mentaati maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). ” Ujarnya;

Dengan itu HMI Cabang Garut menuntut :

1. Kepada Aparat Penegak Hukum Untuk menindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar Prokes

2. Satgas Covid 19 Kabupaten Garut untuk lebih tegas dalam mengawal protokol kesehatan.

3. Kepada Bank Nasional Indonesia ( BNI ) Harus bertanggung jawab terkait pelanggaran prokes yang telah terjadi

4. Kepada pemerintah Pusat Untuk mengevaluasi penyaluran program BPUM melalui BNI

Repoter: Taofik Rofi N|Editor: Red_FR