Hati-Hati, SKB Tiga Menteri Larang Pemda dan Penyelenggara Pendidikan Lakukan Penkondisian Seragam dan Atribut Sekolah

Berita Utama149 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, Fakta dan Realita-

SURAT Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah resmi dikeluarkan oleh 3 (Tiga) Menteri dalam Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadhim Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam SKB Tiga Menteri tersebut terdapat sejumlah poin yang mengatur tentang pemakaian seragam.

SKB ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam salinan SKB disebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut,” demikian isi salinan SKB itu seperti dilihat, Kamis (04/02/2021).

SKB 3 menteri ini juga memuat sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah bagi yang tidak melaksanakan keputusan ini.

Dipaparkan, pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi Kepala Sekolah pendidik, atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendagri juga bisa memberi sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah Pemda dan Kepala Sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” kata Nadiem, dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Inline Related Posts  Kodim 0611/Garut dan Buddha Tzu Chi Bagikan 100 Ton Beras & 100.000 Masker pada Masyarakat Terdampak Covid-19

“Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh,” pungkas Nadiem.

Reporter : WH | Editor : Red_FR