Hasil Temuan Komisi II DPRD Garut, Terjadi Kerusakan Hutan dan Lingkungan di Lokasi Proyek Jalan Poros Baru

Berita Utama245 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut dari Partai Amanat Nasional, Hamzah menemukan adanya kerusakan hutan dan lingkungan akibat proyek pembukaan jalan poros Cilawu-Banjarwangi.

“Keluhan berbagai elemen serta masyarakat ternyata terjadi kerusakan terhadap hutan,” ujarnya, Senin (02/03/2020), disela-sela kunjungan kerja dalam pemantauan pembangunan jalan poros Cilawu-Banjarwangi di Kampung Patrol, Desa Sukamurni, Cilawu.

Dikatakan Hamzah, sejak awal rencana pembangunan poros jalan Cilawu-Banjarwangi banyak penolakan karena ditakutkan terjadi kerusakan pada hutan lindung.

“Kedatang kami Komisi II, sebagai tindak lanjut banyaknya keluhan dari berbagai elemen serta muncul konflik penolakan pembangunan,” ucapnya.

Ia menuturkan, selain pembangunanya telah merusak lingkungan dan hutan. Dalam pembangunannya sudah jelas tidak dilengkapi dengan kajian yang baik termasuk Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) seperti yang dikemukakan Wakil Bupati Garut.

“Kalau telah terjadi adanya kerusakan hutan dan lingkungan. Pemkab Garut harus bertanggung jawab. Ini masuk dan melabarak Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Kasus pembangunan jalan poros Cilawu-Banjarwangi, kata Hamzah tidak jauh beda dengan kasus penataan Bumi Perkemahan, yang telah menjerat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut, Kuswendi.

“Sama dengan kasus penataan Buper, tidak ada Amdal. Justru ini sama bisa menjerat yang telah mengeluarkan kebijakan,”

Pemkab Garut, kata Hamzah, harus menempih dahulu perizinan pelepasan kawasan yang semula kawasan hutan menjadi kawasan terbangun. Proses tersebut harus meminta izin pada Kementrian Kehutanan.

Sementara Ketua Forum Masyarakat Peduli Garut, Rawink Rantik, menilai kerusakan hutan dan lingkungan pada pembangunan jalan poros Cilawu-Banjarwangi yang harus bertanggung jawab adalah Kepala Daerah.

“Tidak mudah meminta maaf saja pada perhutani, melainkan harus bertanggung jawab secara hukum,” ucapnya.

Inline Related Posts  Kepala BPBD Bireuen, Siap Bangun Jembatan Darurat Gampong Blang Mane Rusak Akibat Banjir

Rawink mengaku, persoalan yang terjadi pada pembangunan jalan poros justru sudah masuk pada ranah hukum. Yang mana UU Lingkungan telah di labrak.

“Tinggal pilih mundur atau rakyat yang akan mendesak mundur,” tegasnya. (Dedi Oded)