Gubernur Jabar Keluarkan Surat Keputusan UMK Tahun 2020

Berita Utama911 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Gubernur Jabar Keluarkan Surat Keputusan UMK Tahun 2020

Garut, faktadanrealita.com

Gubernur Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

SK Gubernur tersebut ditandatangani tanggal 1 Desember 2019 oleh Ridwan Kamil, setelah mendapat desakan dari berbagai pihak terutama serikat buruh.

Isi dari SK Gubernur antara lain, pertama, mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Kedua, UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dengan besaran sebagai berikut :

1. Kabupaten Karawang (Rp4.594.324)
2. Kota Bekasi (Rp4.589.708)
3. Kabupaten Bekasi (Rp4.498.961)
4. Kota Depok (Rp4.202.105)
5. Kota Bogor (Rp4.169.806).
6. Kabupaten Bogor (Rp4.083.670)
7. Kabupaten Purwakarta (Rp4.039.067)
8. Kota Bandung (Rp3.623.778)
9. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.145.427)
10. Kabupaten Sumedang (Rp3.139.275)
11. Kabupaten Bandung (Rp3.139.275)
12. Kota Cimahi (Rp3.139.274)
13. Kabupaten Sukabumi (Rp3.028.531)
14. Kabupaten Subang (Rp2.965.468).
15. Kabupaten Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)
16. Kota Sukabumi (Rp2.530.182)
17. Kabupaten Indramayu (Rp2.297.931)
18. Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)
19. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)
20. Kota Cirebon (Rp2.219.487)
21. Kabupaten Cirebon (Rp2.196.416)
22. Kabupaten Garut (Rp1.961.085)
23. Kabupaten Majalengka (Rp1.944.166)
24. Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)
25. Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)
27. Kota Banjar (Rp1.831.884)

Ketiga, UMK mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.

Keempat, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Inline Related Posts  SMPN 2 Banjarwangi Garut Kemalingan, 38 Unit Laptop Raib

Keenam, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

Ketujuh, dalam hal pengusaha tidak mampu membayar UMK, maka dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jabar melalui Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar paling lambat 20 Desember 2019, dengan ketentuan:

a. Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja.

b. Dalam hal permohonan penangguhan ditolak, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja paling kurang sebesar UMK Tahun 2020 mulai 1 Januari 2020.

c. Dalam hal permohonan penangguhan disetujui, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai besaran yang tercantum dalam persetujuan penangguhan UMK Tahun 2020 yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jabar, dan;

d. Dalama hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar UMK, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan perseutujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemeritah Daerah Jawa Barat.

Kedelapan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMK Tahun 2020 dan penangguhan UMK Tahun 2020 dilakukan Gubernur Jabar dan Bupati/Wali Kota seusai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya Kang Emil, sapaan akrabnya, menyetujui kenaikan UMK Tahun 2020 tetapi melalui Surat Edaran, bukan Surat Keputusan sebagaimana yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Tengah dan Pemprov Jawa Timur. Alasannya, karena asas keadilan untuk semua pihak, mengingat tingginya relokasi pabrik ke wilayah lain dari Jabar dan tingginya tingkat PHK di Jabar.

“Menjadi adil itu tidak mudah. Ini adalah nilai kepemimpinan paling sulit. Mudah diucapkan, tidak mudah untuk diterapkan. Adil juga relatif. Dalam mengurusi rumitnya pembangunan ini, seringkali sebuah keputusan, disebut adil bagi merdeka yang ‘merasa dimenangkan’ dan sering disebut tidak adil bagi merdeka yang ‘merasa dikalahkan’ oleh sebuah keputusan,” kata Kang Emil di akun Instagramnya.

Inline Related Posts  Wakil Bupati : "Disdukcapil Harus Tingkatkan Pelayanan Administrasi dan Kependudukan Dengan Baik"

Sejak 2016-2019, katanya, dia melihat gelombang penutupan pabrik, relokasi hingga pengurangan tenaga kerja

“Hati saya sedih membaca kajian sektor padat karya selama kurun waktu lima tahun kuran lebih 83 ribu orang kehilangan hak atas pekerjaannya. Pemerintah dituding sebagai biang penyebab ketika PHK besar-besaran dan tingginya angka pengangguran itu terjadi.”

“Karenanya, tahun ini demi rasa keadilan diputuskan melalui “surat edaran” bukan “surat keputusan penetapan” oleh Gubernur,” tegasnya.

Dengan dibuatnya surat edaran (SE), kata Emil, maka industri yang mampu wajib mematuhi UMK yang diputuskan oleh Wali Kota/Bupati. Namun khusus bagi industri padat karya yang tidak mampu diberi kesempatan untuk melakukan perundingan upah yang adil dengan buruh, dengan kewajiban upah harus tetap naik dari upah tahun 2019.

“Jika disepakati, maka kenaikan upahnya walau di bawah UMK tidak akan kena pasal pidana. Pasal yang membuat mereka memutuskan untuk menutup usaha dan pindah. Jika ada usaha yang non-padat karya berkilah tidak sanggup padahal mampu, tentulah kami akan beri sanksi sesuai hukum dan aturan perundang-undangan,” tegasnya.(wena)