Gelapkan Dana Desa, Seorang Kades di Garut Diamankan Pihak Kejari

Berita Utama166 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

Kejaksaan Negeri Garut menahan seorang kepala desa di Kecamatan Bayongbong karena diketahui melakukan tindakan korupsi uang dana desa. Jumlah uang dana desa yang dikorupsi sekitar Rp414 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, Kepala Desa Karyajaya yang ditahan pihaknya berinisial E.

“E ini diketahui melakukan korupsi dana desa anggaran tahun 2017. Dari hasil pemeriksaan kita, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Kamis (19/3).

Sugeng menyebut, akibat korupsi yang dilakukan E, kerugian negara mencapai Rp414 juta dari total dana desa Rp 1,2 miliar. Namun dalam prosesnya sendiri, E rupanya memalsukan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan.

“Kita sudah menetapkan E ini sebagai tersangka sejak tahun lalu dan kita sudah beberapa kali melakukan panggilan namun tidak datang. Di panggilan ketiga kita, E ini datang dan langsung kita tahan. Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk juga dari pihak inspektorat,” jelasnya.

Sugeng menyebut, penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak empat bulan lalu dan pihaknya akan menahan E selama 20 hari kedepan.

“Kami jerat dengan pasal pasal 2, 3, dan 9 undang-undang korupsi. Ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama menambahkan, sebelumnya pihak kecamatan sempat menegur E terkait pembangunan jalan. Selain itu juga, inspektorat Kabupaten Garut pun sempat menemukan temuan kegiatan fiktif terkait penggunaan dana desa.

“Ada kegiatan yang memang dilaksanakan, tapi tidak sesuai. Serta ada kegiatan fiktif. Jadi kami temukan Rp414 juta kerugiannya. Semua dana desa memang selama ini dikuasai oleh tersangka,” tutupnya. (Wena/Yosef /Rahman)