DPR RI Sahkan RUU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK Menjadi UU

Berita Utama633 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, Fakta dan Realita-

MELALUI rapat paripurna, DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU.

Pengesahan draf revisi UU MK ini praktis dilakukan cukup cepat tanpa kendala dari pandangan-pandangan fraksi yang berbeda.Pengesahan RUU MK dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ini merupakan pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan yang sudah diagendakan DPR dalam rapat paripurna keempat masa persidangan 2020-2021 sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 DPR RI.

“Apakah pembicaraan tingkat II tentang RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU MK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Dasco diikuti perkataan setuju anggota DPR yang hadir langsung mengikuti rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kemarin.

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI yang disampaikan Ketua DPR Puan Maharani, rapat paripurna DPR dihadiri 495 anggota dewan yang mana 111 anggota hadir secara fisik dan 280 anggota secara virtual.

Pada kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Komisi III yang juga Ketua Panja RUU MK Adies Kadir menjelaskan setidaknya terdapat lima perubahan utama yang menjadi fokus DPR.“Pertama, soal kedudukan susunan dan wewenang MK. Kedua, soal pengangkatan dan pemberhentian hakim MK, termasuk perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK,” jelas Adies.

Poin ketiga, yakni mengenai usia minimal syarat dan tata cara seleksi hakim konstitusi. Usia hakim diatur minimal menjadi 55 tahun. Keempat, penambahan ketentuan baru mengenai unsur Majelis Kehormatan MK.

“Kelima, pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan, menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional,” jelas Adies.

Inline Related Posts  Program Terbaru TV Online Fakta & Realita: 'Live Streaming Belajar di TVRI Nasional', Bisa Diakses di Situs Online faktadanrealita.com

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher mengungkapkan minimnya upaya anggota dewan membahas dan mengkritisi integritas penegak hukum yang buruk. Pembahasan perbaikan integritas penegak hukum tidak pernah menjadi prioritas dalam program apa pun.

“Kita selalu berorientasi pada persoalan kelembangaan hukum, struktur, substansi, dan budaya hukum. Rapuhnya penegakan hukum ini karena integritas penegak hukumnya tidak terjamin,” ujarnya.

Pernyataannya itu menjawab usulan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksan RI yang diajukan Komisi III DPR, kemarin.

Selain tidak menjadi prioritas, penempatan Pancasila sebagai nilai hanya sebatas simbol dan tidak diintegrasikan dalam UU. “Rusaknya bangsa ini bukan pada struktur hukum, melainkan pada budaya hukum kita yang rusak,” cetusnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengaku perubahan undang-undang ter- sebut melalui judicial review di MK sehingga memengaruhi kinerja dan independensi kejaksaan.

“Beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut memengaruhi tugas jaksa, seperti keputusan Mahkamah Konstitusi yang menarik kewenangan jaksa untuk menarik barang cetakan dalam rangka pengawasan harus melalui peng ujian di sidang pengadilan,” terangnya.

Reporter : WH | Editor : Red_FR