DPC PERADI Sampaikan Somasi Terkait Pernyataan Miring Hotman Paris Hutapea

Berita Utama577 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

DEWAN Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Garut menyampaikan Somasi kepada Hotman Paris Hutapea atas pernyataannya pada konferensi pers dengan beberapa Media di Jakarta yang menyebutkan bahwa PERADI tidak sah.

Dikatakan Ketua DPC PERADI Kabupaten Garut Sukendar, S.H., pihaknya membantah keras pernyataan Hotman tersebut dan mendukung penuh Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI dalam melakukan upaya hukum, serta meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memproses pengaduan terhadap Hotman Paris Hutapea (HPH).

“Kami himbau kepada seluruh anggota DPC PERADI Kabupaten Garut untuk tidak terprovokasi atas berita tersebut dan tetap tenang dalam menyikap polemik ini,” ujar Sukendar, S.H.

DPC PERADI Kabupaten Garut sendiri beranggapan pernyataan Hotman tersebut bersifat hoax. Karena itulah, menurut Sukendar, pada somasinya menarasikan PERADI merupakan satu-satunya organisasi Advokat sebagaimana diatur dan diamanatkan oleh Pasal 28 UU Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :014 PUU/IV/2006 tanggal 30 November 2006 yang memberikan 8 kewenangan fungsi organisasi advokat.

“PERADI melakukan Verifikasi Advokat, Menyelenggarakan Pendidikan Profesi Khusus Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), Penyumpahan Advokat yang dilakukan dihadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi, Menyelenggarakan Magang, Pendataan Ulang Advokat, Membuat Kartu Tanda Pengenal Advokat,” terang Sukendar

Ketua DPC PERADI juga menjabarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 997K/Pdt/2022, tidak mempunyai implikasi hukum apapun terhadapan keabsahan PERADI, karena tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang membatalkan hasil MUNAS PERADI.

“Sehingga ucapan yang disampaikan oleh Hotman adalah tafsir yang dibuat yang patut diduga menyesatkan dan menimbulkan kegaduhan khususnya di dunia Advokat,” ujarnya.

Inline Related Posts  Dua Siswinya Juarai KSN Se-Ciamis, SMPN 1 Cimaragas Kokohkan Diri Sebagai Sekolah Bertabur Bintang

Menanggapi pertanyaan HPH yang mengatakan bahwa kepengurusan Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. belum mendapatakan pengesahan dari Kemenkumham menurut PERADI Garut adalah tidak benar. Karena PERADI dibentuk berdasarkan Pasal 28 UU Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dimana PERADI merupakan organ Negara yang bersifat mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan tidak tunduk kepada STB.1840 Nomor: 64 Tentang Perkumpulan yang harus mempunya izin dari Kemenkumham.

“Pelaksanaan PKPA yang diselenggarakan oleh PERADI sudah sesuai, yaitu melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi atau Universitas dan bukan dari Kemenkumham, kemudian Mahkamah Agung RI melalui pemberitaan media online tanggal 21 April 2022 yang disampaikan oleh Bidang Yudisial MA RI, Yang Mulia Bapak Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. yang menyatakan MA menegaskan status Advokat dari PERADI tidak terpengaruh dengan Putusan MA Nomor: 997K/Pdt/2022,” cetusnya.

Lanjut dikatakan Sukendar, Advokat yang memegang Kartu PERADI tetap bisa bersidang seperti biasa. Dengan ini pihaknya menegaskan kepada seluruh anggota PERADI Se-Kabupaten Garut, dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. adalah kartu anggota yang sah dan meminta semua anggota PERADI tidak terhasut dan tetap solid menghadapi propaganda yang dibuat oleh Faisal Hafied sebagai Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia), yang mengatakan telah terjadi krisis ketidak pastian status kartu tanda advokat.

“Dengan demikian, organisasi Advokat PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. adalah organisasi advokat yan sah dan satu satunya, organisasi advokat yang sesuai dengan pasal 28 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, diperkuat dengn putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 23 November 2006. Dan putusan Kasasi Mahkamah Agug No. 3085K/PDT/2021 yang mengatakan bahwa PERADI dibawah ketua umum Prof.Dr.Otto Hasibuan S.H, M.M merupakan kepengurusan yang sah,” terangnya.

Inline Related Posts  Ketua Kwarcab GP Kota Tasikmalaya Lantik Pengurus Ranting Kec. Tawang Masa Bakti 2020-2023

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dengan ini PERADI Garut menegur keras atau mensomasi Hotman Paris Hutapea dan Faisal Hafied, agar dalam tempo 7×24 jam mencabut semua komentar-komentar tidak benar di media sosial maupun di media massa yang sangat merugikan organisasi Adokat atau PERADI.

“Apabila teguran atau somasi ini tidak saudara tanggapi, maka kami akan melaporkan saudara kepada pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkannya. Kemudian juga mendesak DPN PERADI untuk melakukan pemecatan kepada saudara Hotman Paris Hutapea dari keanggotaan PERADI maupun statusnya sebagai Advokat karena telah melanggar sumpah sebagai profesi Advokat PERADI,” katanya.

Selain itu, DPC PERADI Garut juga memperingatkan dan meminta kepada semua pihak untuk menghentikan semua pernyataan yang bersifat memutar balikan fakta dan menyebarkan kebohongan yang bersifat menghasut terhadap masyarakat luas.

Senada dengan Ketua PERADI Garut, pengacara kenamaan Garut Agus Eka Kurnia, SH menanggapi keras polemik yang terjadi, ia menyebutkan bahwa pernyataan yang disampaikan Hotman Paris tentang putusan Mahkamah Agung No. 997K/pdt/2022 adalah tidak benar, menyesatkan, dan sangat melukai hati puluhan ribu advokat PERADI.

“Pernyatan HPH tersebut diduga telah melawan hukum dan diduga sebagai kebohongan publik belaka, karena putusan itu tidak mempunyai implikasi hukum terhadap keabsahan PERADI dan Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan,” tandas Agus Eka Kurnia, SH yang kerap dipanggil Bang Agam ini.

Reporter : Wa’Oded | Editor: Red_FR