Diduga Ubah Lambang Negara RI, Bakorpakem Garut Telusuri Keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu di Kecamatan Cisewu

Berita Utama189 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Garut, Sugeng Hariadi menyatakan, pihaknya saat ini tengah bergerak dalam menyikapi keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu di Kecamatan Cisewu.

Sugeng mengatakan, bahwa Bakorpakem sudah mulai membahas paguyuban tersebut. Bahkan secara khusus, Kejari Garut menurunkan tim Intelijennya untuk memantau paguyuban yang telah mengubah lambang negara dan dijadikan logo paguyuban.

“Kami sudah melakukan pembahasan awal tadi di kantor Bakesbangpol Garut bersama dengan Polres Garut dan Kodim 0611 Garut. Kita akan segera mengundang seluruh anggota Bakorpakem juga untuk membahas paguyuban tersebut guna melakukan pengkajian. rekomendasi hasil pembahasan dari Bakorpakem ini nanti akan disampaikan ke pemerintah daerah untuk tindak lanjutnya,” ujar Sugeng, Selasa (08/09/2020).

Sugeng memastikan bahwa kalau dalam pembahasan tersebut ditemukan adanya pelanggaran, dipastikan akan ada penegakan hukum kepada paguyuban tersebut.

Terkait pelanggaran lambang negara yang diubah, menurutnya hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara.

“Itu akan diserahkan ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikannya. Sudah ada aturannya soal lambang negara. Undang-undang itu tentu mengikat,” ungkapnya.

Untuk uang yang dicetak oleh paguyuban, ia juga menyebut bahwa hal tersebut pun diatur oleh undang-undang. Namun pihaknya sendiri mengaku belum mengetahui dengan pasti apakah uang cetakan paguyuban tersebut sudah beredar atau belum.

“Kalau beredar dan dipakai transaksi jelas sudah melanggar. Yang jelas Bakorpakem sudah mulai bergerak untuk melakukan penyelidikan. Kita akan secepatnya meneliti kegiatan yang dilakukan paguyuban tersebut. Sekarang kita mencari informasi lebih lanjut dari anggota dan mantan anggotanya. Bakorpakem hanya untuk pencegahan dari paguyubannya. Soal masalah hukum nanti polisi yang akan turun,” pungkasnya.

Inline Related Posts  Graduasi Harus Dilakukan Bagi Para Penerima PKH yang Ekonominya Sudah Mampu

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR