Di Garut, Warga Pelanggar PSBB Ditindak Petugas Satgas Covid-19

Berita Utama837 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

PETUGAS gabungan Satuan Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut yang terdiri dari Satpol PP, unsur Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan melakukan penindakan terhadap para warga yang kedapatan telah melanggar protokol kesehatan pada  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalanan dan sejumlah tempat keramaian lainnya di Kabupaten Garut, Jumat (29/1/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S. Gumilang, mengatakan, petugas di lapangan masih menemukan beberapa warga mengabaikan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

“Di tempat transportasi dan terminal dengan target sasaran wilayah Kecamatan Samarang terdapat 16 pelanggaran prokes dari total jumlah orang yang melintas sebanyak 958 orang,” kata Hendra.

Ia mengatakan operasi penerapan PPKM tahap dua itu melibatkan unsur Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut yang disebar ke sejumlah tempat seperti di jalanan, pasar tradisional dan modern, perkantoran, serta tempat wisata.

“Tempat lima titik lokasi Kabupaten Garut unsur personel yang dilibatkan Polri sebanyak 140 personel, TNI 100 personel, Satpol PP sebanyak 70 personel, Denpom 10, Dishub sebanyak 30 orang,” katanya.

Ia menyampaikan, petugas gabungan yang sudah terbagi lima tim itu melakukan operasi di perkantoran, perbankan, sekolah, dan pondok pesantren. Tim lainnya melaksanakan operasi di pasar tradisional dan modern, kemudian tempat hiburan, rumah makan dan kafe.

Selain itu tim melakukan operasi di tempat keramaian lainnya yakni terminal dan transportasi umum, kegiatan sosial budaya, hotel, dan tempat wisata.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR

Inline Related Posts  Apdesi Garut Gelar 2 Acara Penting sekaligus, Halal bihalal dengan Apdesi Jabar dan Musyawarah PAW Ketua Apdesi