Dewan Pertimbangan Kadin Garut, Endang Roeshendar Sebut Rosan Perkasa Roeslani Ketum Yang Sah Secara hukum

Berita Utama357 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

PENGURUS Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Garut, yang dinahkodai Yudi Nugraha Lasminingrat, melalui Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Garut, H. Endang Roeshendar, menyatakan dengan tegas, kepengurusan Kadin yang syah secara hukum adalah yang dijabat oleh Rosan Perkasa Roeslani sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Hal tersebut berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 066/PUU-II/2004.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia, di Indonesia hanya ada satu Kamar Dagang dan Indsutri (Kadin) yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presidan. Sedangkan Kadin UMKM sebagai organisasi tidak sah. Selain adanya putusan MK RI terkait organisasi yang sah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, pada tanggal 19 Februari 2020, mengeluarkan surat bernomor HM.03.02/590/DPDRI/II/2020 perihal Penguatan Ekonomi Daerh Melalui Kadin Provinsi Se-Indonesia.

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalatti, lanjut Endang, sudah jelas bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Perubahan AD/ART Kadin, tercantum nams Ketua Umum Kadin Indonesia yakni saudara Rosan Perkasa Roesiani.

“Selain menyatakan Ketua Umum Kadin yang sah adalah Rosan Perkasa Roeslani, ditegaskan tentang logo Kadin pula. Oleh karena itu kami sampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar mengabaikan adanya organisasi di luar itu serta logo Kadin yang lainnya,” ujar H. Endang Roeshendar, saat bersama para Pengurus Kadin lainnya kepada Media Fakta dan Realita, Senin (29/3/2021).

Endang juga dengan tegas, dihadapan pengurus lainnya yang hadir, seperti diantaranya Agus Ridwan, R Ujang Heryanto, Agus Indra, Galih F Qurbani, Mukti Arif, Yana, Okky Caraesa, Lucky Fadilah, Yanyan Itonk, Ir. Rajab Prilyadi dan Ade Jembar, menyatakan, bahwa kepengurusan di tingkat pusat yang sah adalah yang dibawah kepimpinan Rosan Perkasa Roesiani, di Propinsi Jawa Barat oleh Cucu Sutara dan di Kabupaten Garut oleh Yudi Nugraha Lasminingrat.

Inline Related Posts  LSM SAR Bersama Pemuda Manba'ul Khair Gelar Penggalangan Dana untuk Palestina

“Pemkab Garut harus mengetahui mana organisasi yang sah secara hukum, dan mana organisasi yang tidak sah,” ucapnya.

Untuk itu, menurut Endang, secara hukum Kadin Indonesia berdasarkan Undang-Undang yang dipimpin oleh Ketua Umum Rosan Perkasa Roeslani.

Hal senada diungkapkan Dewan Penasehat Kadin Indonesia Garut, Agus Supriadi. Ia menuturkan, organisasi yang sah saat ini adalah kepengurusan yang di nahkodai oleh Rosan Perkasa Roeslani, yang mana diakui secara undang-undang yang berlaku.

“Dari logo organisasi saja, sudah jelas berbeda, Kadin Garut yang sah sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya singkat.

Reporter : Wa’Oded | Editor : Red_FR