Dengan Keluarnya Maklumat Polri, Berbagai Kumpulan Massa Akan Dibubarkan

Berita Utama163 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis (19/03/2020).

“Ya, benar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi terkait Maklumat Kapolri tersebut, Sabtu (21/03/2020).

Idham mengatakan pertimbangan keputusannya didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.

Idham memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.

Idham juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.

Idham menuturkan kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus Corona yang telah dibuat Pemerintah.

Selanjutnya, Idham tak memperbolehkan adanya pembelian atau penimbuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Idham juga meminta agar semua pihak tak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dia meminta masyarakat menghubungi polisi jika mendapat informasi yang tak jelas.

Inline Related Posts  Kebutuhan Vaksinasi Warga Garut Menembus Angka 3,6 Juta Dosis Vaksin

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Idham dalam maklumatnya.

Merujuk dari maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, berikut larangan yang dapat dibubarkan polisi:

  1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan yang sejenis.
  2. Konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
  3. Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
  4. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
  5. Kegiatan lainya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Sementara itu Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal mengatakan, warga yang melawan petugas saat penertiban dapat dipidanakan. Pelaku akan dijerat 3 pasal sekaligus dengan masa hukuman maksimal 1 tahun penjara.
“Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/03/2020).(Red)