Otong Aep Sutisna : “Dengan Adanya BUMDes Diharapkan Ekonomi Pedesaan Dapat Tumbuh dan Berkembang”

Berita Utama253 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com

Dewasa ini Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang ada di perdesaan.

“Sesungguhnya kehadiran BUMDes bila dilaksanakan sesuai prosedur bisa membantu perekonomian masyarakat Desa, tetapi semua bisa berjalan atas dasar pemahaman tentang fungsi BUMDes kepada setiap pemerintaan desa,” kata pengurus asosiasi BUMDes Kabupaten Garut, Otong Aep Sutisna saat diwawancara Fakta&Realita dikediamannya yang di perum Bumi Wanaraja Permai, Desa Tegal panjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabuputen Garut, Jawa Barat, Kamis (06/02/2020).

Terkait keberadaan BUMDes, secara gamblang  Otong membeberkan tentang sepak terjang BUMDes  dalam menyokong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

“Dalam segi permodalan, BUMDes itu sebagian modal atau seluruhnya adalah milik Desa. Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang diperoleh berdasarkan hasil pengajuan yang telah dikaji terlebih dahulu sesuai usaha yang akan dijalankan oleh BUMDes itu sendiri. dibahas di Musrenbangdes dan hasilnya masuk di APBDes. Sedangkan untuk jenis usaha yang dijalankan, lebih diutamakan pemberdayaan yang bisa mengangkat potensi desa tersebut, dan usahanya pun tidak hanya profit oriented (mencari keuntungan) semata, tetapi harus juga memberikan benefit atau manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Otong menambahkan bahwa BUMDes ini mempunyai dasar regulasi yang tentunya dilindungi oleh undang-undang.

“Regulasi yang menjadi rujukan BUMDes yaitu Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang desa bab X, tentang Badan Usaha Milik Desa pasal 87 – pasal 90, Perpem no.43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang no.6 tahun 2014 bab VIII tentang usaha milik desa bagian kesatu, tentang pendirian dan organisasi pengelola pasal 132-134, dagian kedua tentang modal dan kekayaan desa pasal 135, bagian ketiga tentang AD dan ART pasal 136, bagian keempat tentang pengembangan kegiatan usaha pasal 137-pasal 140, dan kelima tentang BUMDes bersama pasal 141 dan pasal 142, ditambah oleh Pelaturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia no.4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa,” ucapnya.

Inline Related Posts  Bupati Garut Berikan Penghargaan Pada PT Changshin Atas Vaksinasi Lengkap Karyawannya

Otong menjabarkan bahwa pengurus BUMDES itu bukan pelaku usaha atau pelaksana usaha.

“Pengurus BUMDes itu sebagai menejemen atau konseptor yang mencitakan atau membuat bidang/unit usaha, jadi yang melaksanakan usaha itu kepala bidang atau unit yang diangkat dan di SK-kan oleh ketua BUMDes berdasarkan rapat pengurus BUMDes bukan oleh Kepala Desa (Kades),” terangnya

Otong pun menjelaskan bahwa BUMDes itu harus berjalan sehat.

“Dalam pelaksanaan pengelolaan BUMDes itu sifatnya independen tidak bisa diintervensi oleh siapa pun atau pihak manapun, dan pertanggungjawabnya pun hanya kepada kepala Desa bukan pihak atau lembaga lain, lalu kepala desa melaporkan perkembangan pengelolaan BUMDes di musyawarah desa ketika  menyerahkan Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ)”, jelasnya.

Otong menjelaskan bahwa pelaporan BUMdes kepada Kades itu adalah rangkuman global dari kegiatan transaksi BUMDes yang bersumber dari laporan kegiatan dan transaksi unit-unit usaha BUMDes.

“Tentang pelaporan kinerja BUMDes sifatnya akuntabel dan dilaporkan minimal 1 tahun sekali maksimal tiap akhir bulan,” pungkasnya.(Wita)