Demi Selamatkan Jiwasraya, Kementerian BUMN akan Suntik Rp.5 Triliun

Berita Utama295 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta,faktadanrealita.com

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan akan mendapatkan suntikan dana sekitar Rp5 triliun di awal Maret 2020. Dana tersebut merupakan tahap awal untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terlilit utang mencapai Rp13,7 triliun.

Hal itu disampaikan staf ahli BUMN Arya Sinulingga dalam diskusi ‘Kasus Jiwasraya, Pansus vs Panja’, di Jakarta, Minggu, 19 Januari 2020.

Menurutnya, dana tersebut berasal dari holding asuransi BUMN yang akan menyumbang sekitar Rp2 triliun dan investor untuk anak perusahaan Jiwasraya, Jiwasraya Putra sebesar Rp3 triliun.

“Yang siap diinvestasikan investor itu Rp3 triliun. Kalau kuarter pertama (awal Maret) bisa dapat Rp5 triliun kan sudah bagus. Holding Rp2 triliun dan investor Rp3 triliun,” ungkapnya dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 19 Januari 2020.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, nantinya dana yang terkumpul dari holding dan investor akan digunakan untuk mengembalikan dana nasabah. Pengembalian akan dilakukan pertahap dengan mengutamakan nasabah yang sangat membutuhkannya.

“Fokus kami mencari investor agar dana nasabah ini bisa dikembalikan dan mengalir kepada nasabah. Ya kita utamakan nasabah yang benar-benar butuh,” ujarnya.

Di samping itu, untuk proses penyidikan akan terus berlangsung dan merupakan wewenang Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus Jiwasraya. Sementara baik Pemerintah maupun DPR akan terus mendukung proses hukum hingga tuntas.

Dengan adanya panitia kerja (Panja) yang dibentuk DPR, menurutnya, akan membantu pembenahan di tubuh perusahaan yang telah merugi sejak 2006 tersebut. Namun, dia berharap agar Panja tidak mengganggu upaya pengembalian dana secara bisnis.

“Kami di BUMN akan terus bekerja untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya. Dukungan politik dari DPR akan tambah mempercepat proses itu,” ucapnya.

Inline Related Posts  Jam Besuk RSUD dr. Slamet Garut Ditiadakan, Penunggu Pasien Dibatasi

Sebelumnya, Jiwasraya diduga telah melakukan kesalahan investasi dengan membeli ‘saham-saham gorengan’. Di antaranya adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen atau senilai Rp5,7 triliun pada aset finansial berisiko tinggi.

Pada Oktober hingga November 2019 Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo dengan nilai sebesar Rp12,4 triliun. Begitu pula gagal bayar pada Agustus 2019, sehingga asuransi plat merah tersebut diperkirakan merugi Rp13,7 triliun.(red/dikutip dari medcom.id)