Dampak Covid-19 sebanyak 370.000 Debitur Ajukan Restrukturisasi Kredit

Berita Utama782 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com- 

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 28 April 2020 sudah ada sebanyak 370.000 debitur yang telah mengajukan keringanan pembayaran cicilan (restrukturisasi kredit). Jumlah tersebut naik pesat, dibandingkan awal April yang baru di angka 10.000-an debitur.

“Per hari ini, progres restrukturisasi mencapai 370.000 kontrak dengan outstanding Rp 26 triliun. Yang sudah disetujui Rp 260.000 dengan outstanding Rp 13,2 triliun. Yang tidak memenuhi syarat kriteria ada 23.887 atau sekitar Rp 0,75 triliun,” sebut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 2B OJK Bambang Budiawan dalam diskusi lewat Zoom dengan topik “Strategi Industri Pembiayaan Meredam Dampak Covid-19”, Selasa (28/4/2020).

OJK pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mampu untuk tidak mengajukan penundaan cicilan baik ke perbankan maupun leasing. Hal ini dinilai akan mengganggu kinerja industri jasa keuangan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyayangkan adanya salah persepsi di masyarakat bahwa penundaan itu sama seperti pembebasan cicilan.

“Secara holistik ada di atas Rp 300 triliun, dari jumlah itu coba 30 persennya dari debitur ajukan restrukturisasi. Kami harap jangan semuanya mengajukan karena magnitude-nya akan besar,” ujarnya.

Selain itu, ia pun mengharapkan jangan lagi ada gerombolan yang datang ke perusahaan pembiayaan untuk meminta pola yang sama dari keringanan pembiayaan. Sebab, hal itu tergantung dari kondisi masing-masing debitur dan pada posisi kapan dia melakukan pembayaran terakhir cicilannya.

“Kalau debitur masih awal, maka bunganya masih besar dan pokoknya kecil. Jelang akhir cicilan bunganya kecil, pokoknya besar. Di sinilah pola restrukturisasi tidak akan sama antardebitur. Ini yang perlu dipahami masyarakat luas dan umum, agar tidak punya penafsiran harus sama semuanya,” imbuh Suwandi.

Inline Related Posts  Pengertian Berita: Arti, Ciri-Ciri, Syarat, Struktur, dan Jenis Berita

APPI untuk diketahui bersama-sama dengan seluruh anggota yang berjumlah 183 perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus corona. Adapun jenis restrukturisasi yang dapat ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan. Pengajuan ini berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020.

Adapun pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona dengan persyaratan seperti terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan
virus corona, pemegang unit kendaraan atau jaminan dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Di mana, tata cara pengajuan restrukturisasi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan, pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan
pembiayaan), persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Reporter : WH | Editor : Red_FR