Dalam Dua Pekan 13 Tersangka Diringkus Polisi

Berita Utama737 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

KOTABUMI — Dalam dua pekan, terhitung sejak 29 Maret, hingga 12 April 2021, Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim), Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengungkap 15 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, dalam operasi kegiatan rutin yang di tingkatkan, menjelang bulan Suci Ramadhan, Rabu (14/4) sekira pukul 11.30 WIB.

Dalam Konferensi Persnya, Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, serta petinggi lainnya, mengungkapkan bahwa, 15 kasus yang berhasil diungkap tersebut yaitu terdiri dari 5 jenis kasus diantaranya, kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan kendaraan sepeda motor (Curasmor), Perjudian, Penipuan dan penggelapan (Tipugelap), dan kasus Cabul.

Untuk kasus Curat, terdapat 6 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang. Kasus Curasmor terdiri dari 2 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Untuk kasus perjudian dan kasus cabul, masing-masing sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka. Serta kasus tipu gelap yang berhasil di ungkap yaitu sebanyak 5 kasus dengan jumlah tersangka hanya 1 orang.

“Dari 13 pelaku, 4 diantaranya diberikan tindakan tegas terukur di kaki para pelaku. Tindakan itu dilakukan karena para pelaku berusaha melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan. Ke 4 pelaku itu berinisial, I dan P, keduanya terlibat kasus Curasmor di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pelaku lainnya yaitu berinisial, D dan S, kedua pelaku terlibat dalam kasus Curat” jelas Kapolres.

Selain mengamankan para tersangka, lanjutnya, Kepolisian Polres Lampura juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, Kendaraan roda empat (R4) sebanyak 2 unit, R2 sebanyak 2 unit, TV 1 unit, 2 buah Handphone, Senjata tajam (Sajam) 1 buah, uang tunai sebesar Rp.80 ribu, dan 23 macam alat bukti lainnya.

Inline Related Posts  DPD PGM Garut Bersama UMKM Eral Vittori Serahkan Bantuan Alat Kesehatan Pencegahan Covid-19

“Untuk pelaku kasus Curat, akan diancam dengan hukuman selama 7 tahun penjara, Curasmor 9 tahun penjara, Perjudian 10 tahun penjara, Tipu gelap 4 tahun penjara, dan untuk kasus Cabul akan di ancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara” kata Kapolres Lampura. (AG/ Kaperwil Lampung)