Cegah Penyimpangan Program PTSL, Camat Karangpawitan Bersama Kapolsek Sidak ke Lapangan

Berita Utama234 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

Sesuai Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membuat program bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam rangka menekan penyimpangan biaya pengurusan PTSL, Pemerintah melalui tiga kementerian yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pengurusan sertifikat PTSL di daerah, khususnya di wilayah Jawa dan Bali. Dalam SKB tersebut, biaya PTSL ditentukan sebesar Rp 150.000.

Menyikapi hal tersebut, Demi terciptanya kelancaran dalam program PTSL, dan juga sebagai upaya untuk mencegah adanya penyimpangan biaya pengurusan dan pembuatan sertifikat PTSL, Camat Karangpawitan bersama Kapolsek Karangpawitan melakukan sidak ke Kelurahan dan Desa di Kecamatan Karangpawitan, Rabu (26/02/2020).

Camat Karangpawitan, Rena Sudrajat mengatakan bahwa sidak ini diadakan sebagai salah satu bentuk pengawasan Forkopincam, dan juga dalam rangka mensosialisasikan kembali tentang persyaratan pengajuan PTSL kepada aparatur Desa dan Kelurahan.

“Kegiatan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana program PTSL ini berjalan di tiap Desa dan Kelurahan,” kata Rena.

Rena menambahkan dalam sidak ini masih ada kendala dibeberapa Desa dalam menjalankan program PTSL ini.

“Masih adanya anggapan warga yang berfikir ‘buat apa membuat sertifikat toh gak akan diagunkan ke Bank ini’, padahal kalau warga tahu pentingnya sertifikat dan biaya sebenarnya dalam pembuatan sertifikat saya fikir semua warga akan menyambut baik program PTSL ini,” ucap Rena.

Kapolsek Karangpawitan, Kompol Oon Suhendar dalam kesempatan yang sama menjelaskan kepada setiap aparatur Desa, Kelurahan dan ketua RW di Kecamatan Karangpawitan bahwa biaya pembuatan sertifikat itu Rp150.000.

Inline Related Posts  Mudik Malah Akan Memunculkan Wabah Covid-19 Gelombang Kedua

“Untuk biaya Rp150.000 tidak boleh ada penambahan biaya, mau bentuk apapun atau kesepakatan siapapun, untuk biaya tetap Rp150,000 tidak ada alasan apapun untuk menambah biaya pembuatan sertifikat,” kata Oon.

Kompol Oon menjelaskan,  pihaknya akan menindak siapapun yang berani menaikan biaya PTSL diluar biaya yang sudah ditetapkan yaitu Rp150.000.

“Kami dari Polri akan menindak tegas siapa pun yang berani menaikan biaya PTSL sesuai hukum yang berlaku, karena itu sudah termasuk kepada tindakan pungutan liar (pungli), yang mana kegiatan pungli ini tidak ada kata kompromi dan sesuai perintah dari Kapolri yang selalu diingatkan oleh Kapolres Garut untuk langsung menindak tegas para pelaku pungli,” pungkas Kompol Oon.(Wita)