Cara Hitung Kursi Pemilu 2024, Calon Anggota DPRD Wajib Tahu

Info1006 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah memutuskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) bakal digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, dimana akan digelar Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif dalam waktu yang bersamaan. Bagi pengurus, anggota dan kader partai yang ingin ikut dalam pencalonan anggota legistatif, khususnya Anggota DPRD Kabupaten, prosesnya digelar tanggal 24 April 2023 sampai 25 November 2023. Namun demikian, mereka penting memahami pula cara perhitungan suara yang berlaku agar tidak merasa kebingungan. Berdasarkan informasi dari KPU, proses penghitungan suara pada Pemilihan legislatif Tahun 2024 akan tetap menggunakan metode Sainte Lague. Metode sainte lague sendiri, secara historis diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Dan, di Indonesia metode ini kemudian diadopsi dan diterapkan pada Pileg 2019 yang lalu. Adapun metode dan cara menghitung kursi bagi Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024 mendatang bisa disimak melalui paparan dibawah ini. Metode Hitung Kursi Pemilu 2024 Sainte Lague merupakan teknik metode yang diperkenalkan oleh seorang matematikawan dari Perancis. Matematikawan tersebut bernama Andre Sainte Lague. Sainte Lague sempat menjadi regulasi yang disahkan di Indonesia pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Teknik Sainte Lague mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara. Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya. Dilansir dari laman KPUD Kabupaten Garut, langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah. Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih. Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih. Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah. Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni: -Menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik. -Membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan. -Pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. -Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. -Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama. -Nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua. -Dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi. Sebagai catatan, metode Sainte Lague juga diterapkan pada proses penghitungan suara untuk menentukan kursi bagi calon anggota baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi. 1. Partai A mendapat total 24.000 suara 2. Partai B mendapat 15.000 suara 3. Partai C mendapat 9.000 suara 4. Partai D mendapat 5.000 suara A. Cara Menentukan Kursi Pertama Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1. 1. Partai A 24.000/1 = 24.000 2. Partai B 15.000/1 = 15.000 3. Partai C 9.000/1 = 9.000 4. Partai D 5.000//1 = 5.000 Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara. B. Cara Menentukan Kursi Kedua Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1. 1. Partai A 24.000/3 = 8.000 2. Partai B 15.000/1 = 15.000 3. Partai C 9.000/1 = 9.000 4. Partai D 5.000//1 = 5.000 Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara. C. Cara Menentukan Kursi Ketiga Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1. 1. Partai A 24.000/3 = 8.000 2. Partai B 15.000/3 = 5.000 3. Partai C 9.000/1 = 9.000 4. Partai D 5.000//1 = 5.000 Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara. D. Cara Menentukan Kursi Keempat Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1. 1. Partai A 24.000/3 = 8.000 2. Partai B 15.000/3 = 5.000 3. Partai C 9.000/3 = 3.000 4. Partai D 5.000//1 = 5.000 Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara. E. Cara Menentukan Kursi Kelima Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3. 1. Partai A 24.000/5 = 4.800 2. Partai B 15.000/3 = 5.000 3. Partai C 9.000/3 = 3.000 4. Partai D 5.000//3 = 1.666 Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara. F. Cara Menentukan Kursi Keenam Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3. 1. Partai A 24.000/5 = 4.800 2. Partai B 15.000/5 = 3.000 3. Partai C 9.000/3 = 3.000 4. Partai D 5.000//3 = 1.666 Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara. Red_FR

Tinggalkan Balasan