Bupati Sampaikan Nota Pengantar Pada Rapat Paripurna DPRD Garut Masa Sidang III Tahun 2020

Berita Utama119 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

DPRD Kabupaten Garut menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III tahun 2020 dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Garut TA. 2021 dan 7 Raperda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (2/11/2020).

Selain pembahasan APBD kabupaten Garut tahun 2021, hal lain yang dibahas yaitu Pembentukan Pansus Terkait 7 Raperda yang dibuat meliputi, pertama, Raperda tentang Irigasi. Kedua Raperda tentang Perkumpulan Petani Pemakai Air. Ketiga, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Keempat, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Kelima, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Keenam, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, dan ketujuh, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Garut Rudy Gunawan berharap agar proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat sesuai jadwal. Sehingga, penetapan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021, dapat dilakukan tepat waktu yaitu tanggal 23 Desember 2020, mengingat tanggal 24 hingga 31 Desember akan memasuki libur nasional dan cuti bersama akhir tahun.

Pada bagian lain Bupati juga menegaskan, dalam penyusunan APBD 2021, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan Covid-19 dengan memiliki prioritas pada; (1) penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan; (2) penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup serta masyarakat memiliki kemampuan daya beli; dan (3) penyediaan jaring pengaman.

Inline Related Posts  Persiapan Porda Jabar 2022, Kabupaten Garut Segera Menggelar Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab)

Dia menambahkan meskipun komponen belanja pemerintah daerah tahun anggaran 2021 diarahkan untuk penanggulangan pandemi covid-19 akan tetapi penguatan terhadap pencapaian target kinerja RPJMD tahun 2019-2024 tetap diperhatikan.

“Tentunya upaya penguatan itu, akan lebih difokuskan kepada hal-hal yang berkenaan dengan prioritas kita di tahun 2021 dalam mewujudkan pencapaian indeks pembangunan manusia,” kata Rudy.

Selain itu, tambahnya, penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021 ini, merupakan momentum yang akan menentukan implementasi paradigma penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang lebih menekankan kepada terwujudnya kepercayaan masyarakat, melalui peningkatan peran dan fungsi pemerintahan daerah dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati.

Berikut ini Susunan keanggotaan Pansus l akan membahas Raperda tentang Irigasi, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar.

Susunan Pansus I, terdiri dari : Ketua: H Alit Suherman, S.Pd, Wakil Ketua Hamzah, Amd., dan Anggota antara lain yaitu Deden Sopian, SH.I, H. Akhmad Mulyana, S.Pd.I,, Agus Muhamad Sutarman, SE, Rd. Yayuk Tien Rahayu, Irfan Agustiana, H. Dian Misparoni, Hasan Basri, Dede Salahudin, Muchtarul, H. Dadang Sudrajat, S.Pd H, Yudha Puja Turnawan, dan Dudeh Ruhiyat, M.Pd.

Sedangkan Pansus II nantinya membahas Raperda tentang Perkumpulan Petani Pemakai Air, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 11 th. 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Raperda tentang Persamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Inline Related Posts  Hasil Survei Daring Balilatfo Kemendes PDTT di 31 Provinsi, Kepala Desa Inginkan Mudik Lebaran Dilarang

Pansus II terdiri dari : Ketua :H. Ade Rizal, S.Ag, Wakil Ketua H. Riki Muhamad Sidiq, S. Sos, dan Anggota antara lain yaitu Samsudin, SE, Tatang Sumirat, SIP, Ade Husna, S.PdI, M-MPd, That Solihat, Karnoto, S.Kep.M.Si, Irwandani, S.IP, M.Si, Witri Asrini, S.Kom, dan Iwan Setiawan, IB.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR