Bupati Garut : Perbup Tentang Dana Desa telah Dikeluarkan, Akhir Bulan Maret ini Rp 165 Milyar Sudah Bisa Dicairkan

Berita Utama184 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

Disela-sela memberikan arahan dalam acara penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kabupaten dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Garut Tahun 2021, Kamis (12/03/2020) yang baru lalu, bertempat di Gedung Pendopo Garut, Bupati Garut H. Rudy Gunawan kala itu sempat melontarkan pernyataan terkait Dana Desa tahun 2020.

Bupati Garut saat itu mengatakan, “telah telah terbit Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penganggaran dana desa, diharapkan pada akhir bulan ini akan segera ditranferkan ke desa–desa,” ujarnya.

Bupati Garut, Senin (16/03/2020) pagi, kembali menegaskan, Peraturan Bupati Garut terkait hal itu telah ia tandatangani dan telah dikeluarkan untuk menjadi bahan peraturan atas penggunaan dana desa tahun 2020.

”Iya, Perbup Dana Desa tahun 2020 sudah keluar, sebagai dasar hukum penggunaan Dana Desa bagi Kepala Desa tahun 2020 di Kabupaten Garut,” kata Bupati Garut.
Setelah Perbup keluar, Dana Desa akan segera di tranfer dari rekening kas negara atau KPPN ke kas desa secara langsung, bukan lagi melalui kas daerah.

Untuk pencairan pertama, menurut Bupati, anggaran yang kemungkinan akan dicairkan berkisar sebesar Rp 165 Milyar untuk 421 desa se-Kabupaten Garut.

Dengan akan dicairkannya dana desa ini, Bupati merasa optimis  perekonomian dan pembangunan di desa bisa terlaksana dengan baik, seraya mengingatkan dalam penggunaannya harus sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Murenbangdes).

”Insya Allah, minggu depan atau akhir bulan ini sekitar Rp 165 Milyar atau 40 % dana desa sudah bisa masuk ke kas desa,” ucap Bupati.

Terakhir Bupati berharap, penggunaan dana desa ini sesuai dengan peruntukannya jangan sampai menyalahi aturan apalagi sampai tersandung proses hukum di kemudian hari.(Wena)