Bupati Garut: Kepala Desa Memiliki Tugas yang Sama dengan Bupati, Sama-sama Melayani Rakyat

Berita Utama166 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

Bupati Garut H. Ruddy Gunawan, Senin (13/1/2020), melantik 8 kepala desa hasil pilkades serentak 2019. Ditandai dengan sumpah dan janji, penandatanganan berita acara dan penyematan tanda jabatan kepada masing-masing kepala desa yang dilantik.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 141/Kep.02-DPMD/2020 sampai dengan Nomor 141/Kep.16-DPMD/2020, kesembilan kepala desa definitif itu adalah :
1. Ade Juanda, Kepala Desa Sukamaju, Kec. Kersamanah;
2. Yoga Supriadi, Kepala Desa Cimahi, Kec. Caringin;
3. Wahyu Irawan, Kepala Desa Sukatani, Kec. Cilawu;
4. Abud S, Kepala Desa Sinarjaya, Kec. Bungbulang;
5. Marpu Nandar Setiabudi, Kepala Desa Ciwangi, Kec. Bl. Limbangan;
6. Ayat Hendrayana, Kepala Desa Tanjungjaya, Kec. Pakenjeng
7. Yusep Kirman, Kepala Desa Tanjungmulya, Kec. Pakenjeng.

Bupati Ruddy Gunawan, dalam kata sambutan mengatakan kepala desa tidak berbeda dengan bupati garut sebagai jabatan politis yang dipilih oleh rakyat, mempunyai kewajiban yang sama, yaitu melayani masyarakat. Apalagi menurutnya tingkat kemiskinan di Kabupaten Garut masih di atas 8%, sehingga IPM Kabupaten Garut masih bertengger di bawah rata-rata Jawa Barat.

Bupati mengingatkan, meski berbeda pilihan, para kades harus bisa melayani dengan baik tanpa memandang latar belakang.

“Selama berkarir maka berkaryalah Saudara agar saat berhenti Saudara dikenang,” pungkasnya.(Wena/Dedi Oded)

Inline Related Posts  Jelang Ramadhan 1442 Hijriyah, Ranting 6 PGRI Garut Kota Gelar 'Webian' Pertama di Kabupaten Garut