BPNT Diperluas, di Garut Setiap Agen Diwajibkan Menyediakan Sembako yang Layak Konsumsi

Berita Utama265 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

PEMERINTAH pusat melalui Kemeterian Sosial (Kemensos) RI telah melakukan perluasan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

BPNT dari Bank Mandiri atau lebih dikenal masyarakat yaitu BPNT Mandiri dalam waktu dekat ini akan segera dinikmati masyarakat penerima KPM.

Perlu diketahui juga BPNT BNI maupun BPNT Mandiri bukan berarti BPNT dari Bank BNI maupun Bank Mandiri.

“Jadi perlu kita jelaskan bahwa BPNT BNI maupun Mandiri ialah sistem kerjasama, dimana untuk penggesekan Kartu BPNT BNI maupun Mandiri dilakukan di Bank tersebut, jadi intinya bantuan dari kementerian sosial diserahkan kepada Bank tersebut. Untuk Agennya, para KPM bertransaksi/ menggesek kartu atau melakukan pencairan hanya bisa dilakukan di agen yang telah di tunjuk oleh pihak Bank tersebut agar bisa ditukar dengan bahan sembako,” ucapnya.

Dadang menambahkan, untuk BPNT Mandiri, aturannya tetap yakni Rp 200.000/KPM berupa sembako. Dan telah ditentukan bahwa sembako tersebut harus mengandung empat unsur yaitu :
1. Unsur Karbohidrat
2. Unsur Protein Nabati
3. Unsur Protein Hewani dan
4. Unsur Vitamin dan Mineral.

“Keempat unsur tersebut wajib ada pada setiap paket sembako yang akan disalurkan kepada para penerima  KPM,” kata Kabid PFM Dinsos Kabupaten Garut, Dadang Bunyamin kepada Fakta&Realita via WA, Selasa(16/06/2020).

Dadang pun menjelaskan bahwa agen BPNT BNI dan BPNT Mandiri itu berbeda.

“Untuk agen atau e-warung tentu akan berbeda, jadi dalam satu desa akan terdapat dua agen BPNT,” ujarnya.

Menurut Dadang ada beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh para Agen BPNT,  yaitu :
1. E-warong/Agen berkewajiban menyediakan jenis komoditi dengan memperhatikan 4 (empat) dengan tidak dipaketkan;
2. E-warong/Agen menyediakan absen KPM yang melaksanakan transaksi atau pembelanjaan;
3. E-warong/Agen bebas menentukan pemasok/suplayer dengan catatan pemasok/suplayer tersebut
memenuhi kriteria sebagai pemasok yaitu ketersediaan barang, kualitas, harga dan memanfaatkan potensi lokal,” jelasnya.

Inline Related Posts  Wakil Bupati Pimpin Apel Bersama Dinas Sosial Garut

Dadang menegaskan bahwa para agen BPNT harus siap menjalankan kewajibannya.

“Dalam pelaksanaan kami harap para agen bisa menjalankan kewajibannya dalam pengadaan sembako yang akan disalurkan. Lebih tegasnya kepada para  suplier Agen atau e-warung diberikan keleluasan untuk pengadaan barangnya, hal tersebut dimaksudkan agar mereka bisa mempertanggung jawabkan  kondisi atau kualitas bahan sembakonya,” pungkasnya

  • Reporter : Wita | Editor : Red_FR