BLT Akan Cair April 2020, Mendes PDTT Jelaskan Mekanisme Penerimaan BLT-Dana Desa

Berita Utama243 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Medes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, bagaimana mekanisme yang harus dilakukan masyarakat agar bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan ini akan cair terhitung sejak bulan April 2020.

Menurut Menteri Abdul Halim, masyarakat harus melakukan pendataan yang valid di setiap RT/RW setempat. Kemudian setelah datanya dipastikan valid, akan dikumpulkan oleh para Relawan Desa lawan COVID-19 yang sudah dibentuk oleh Kemendes RI.

“Mekanisme pendataan setiap penerima BLT adalah masyarakat yang sudah terdata dengan valid di setiap RT/RW setempat, makanya setiap masyarakat sangat diharapkan bisa segera mendaftarkan diri,” ujar Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam konfrensi pers via Zoom di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Kemudian, setelah data tersebut dilakukan maka langkah selanjutnya adalah dijalan oleh Musawarah Desa (Musdes) Khusus untuk melakukan validasi, finalisasi, dan penetapan siapa saja penerima BLT-Dana Desa.

Selanjutnya, data mereka akan ditandatangani langsung oleh para Kepala Desa masing-masing. Setelah ditandatangani maka Pengesahan bisa dilakukan oleh Bupati/Wali Kota atau Camat selambatnya 5 (lima) hari kerja.

Dana Desa ini sesuai instruksi Presiden Jokowi, dapat digunakan untuk BLT kepada keluarga miskin di Desa. Kemudian direspon dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Ini sudah bisa diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk tunai. BLT ini akan cair setiap tiga bulan sekali kepada mereka yang berhak,” kata Medes PDTT, Abdul Halim Iskandar.

Reporter : WH | Editor : Red_FR