BK Putuskan Anggota DPRD Garut Berinisial E Terbukti Langgar Etika dan Moral, Untuk Sanksi Diserahkan ke Partainya

Berita Utama298 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com 

BERDASARKAN hasil Rapat internal yang diselenggarakan pada Rabu (13/5/2020) bertempat di ruangan Badan Kehormatan Gedung DPPRD Jalan Patriot, Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, akhirnya telah menyelesaikan tugasnya dalam memproses dugaan pelanggaran etika dan moral yang diduga telah dilakukan oleh anggota DPRD berinisial E.

Dalam rapat yang bertujuan untuk memutuskan dugaan pelanggaran etika dan moral yang diadukan oleh sebanyak 7 aduan tersebut, pelaksanaan rapat langsung dipimpin Ketua BK, Dadang Sudrajat dari Farkasi Demokrat dan juga  dihadiri oleh empat anggota BK.

Ketua BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat, membenarkan BK menggelar rapat internal dengan agenda memutuskan dugaan pelanggaran etika dan moral yang diduga dilakukan E. “Kami hari ini sudah selesai memproses dugaan pelanggaran etika dan moral atas dasar pengaduan masyarakat. Ada tujuh pengaduan dengan materi pengaduan yang sama dugaan pelanggaran etika dan moral. Allhamdulillah kami secara bulat mengambil keputusan dan dituangkan dalam Berita Acara (BA) dan dselanjutnya akan disampaikan pada pimpinan DPRD,” ujar Dadang, saat ditemui usai memimpin rapat internal BK.

Namun kendati udah ada keputusan bulat, Dadang tidak bisa membuka Berita Acara hasil rapat. Soalnya, berdasarkan Peraturan DPRD No 1 tahun 2018 pasal 79 ayat 3. BK tidak diperkenankan untuk membuka isi BA karena belum menjadi keputusan DPRD. “BK sudah selesai tugasnya selanjutnya bagian pimpinan DPRD dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat internal BK,” ucapnya.

Ketika didesak apa yang menjadi keputusan dugaan pelanggaran etika dan moral anggota DPRD berinisial E. Dadang, tidak berkomentar lebih jauh, hanya saja dengan isyarat kalau keputusan tersebut sudah bulat anggota DPRD berinisial E terbukti sudah melanggar kode etik sebagai pejabat. “Ya, akan tahu terbukti melanggara etika dan moral bisa juga. Tunggu saja nanti ada keputusan DPRD yang akan diserahkan pada pimpinan,” katanya.

Inline Related Posts  Di Garut, Truk Batu Bata Tabrak Bangunan Madrasah, 2 Orang Meninggal Dunia

Ia juga mengaku, dalam memproses dugaan pelanggaran etika dan moral anggota DPRD berinisial E, sudah sesuai dengan tata tertib DPRD. Hasilnya dan keputusannya terkait sanksi diserahkan pada partai.

Reporter : Wa’Oded | Editor : Red_FR