Bersama Satpol PP Garut, Dirjen Bea dan Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal Hasil Sitaan 2019

Berita Utama109 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

KANTOR Pelayanan Bea Cukai Tasikmalaya dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, memusnahkan Barang Milik Negara Hasil Sitaan Tahun 2019, yang terdiri dari tembakau iris, rokok ilegal dan cairan rokok eletrik (Iiquid) dengan kerugian negara mencapai Rp 258.666.300. Acara pemusnahan berlangsung di Lapang Setda Garut, Selasa (21/07/2020).

Hadir dalam kegiatan, Saeful Nasution Kepala Kantor Wilayah Direktoraat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Bupati Garut, Rudy Gunawan, Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih, Wakapolres Garut Kompol Abdul Kholik, Ketua PA Hasanudin, Pj. Sekda Garut, Zat Zat Munazat, para Kepala SKPD dan jajaran pegawai Pemkab Garut.

Menurut Kepala Kantor Wilayah DJBC, Saefuloh Nasution, barang sitaan yang dimusnahkan terdiri dari 1.342.019 gram tembakau iris dengan potensi kerugian Rp. 143.507.800 (kerugian negara Rp. 27.892.470), dan 194.040 batang rokok ilegal potensi kerugian Rp 69.160.500 (kerugian negara Rp. 78.710.850). Selain itu, sebanyak 14.7 liter cairan rokok eletrik (Iiquid ) nilai barang Rp 29.260.000 kerugian negara Rp. 19.604.200.

“Sementara untuk hasil penindakan  Satpol PP Kabupaten Garut kerugian negara dari minuman keras dengan nilai barang Rp 15.888.000 dengan potensi kerugian negara Rp. 6.778.845, rokok ilegal sebanyak 1.660 batang nilai barang Rp.830.000 potensi kerugian negara Rp.838.300, tembakau iris 200 gram nilai barang Rp.20.000 kerugian negara Rp.4.000,” terangnya.

Saefulloh menyebutkan, barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan tindakan melanggar hukum sesuai pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. “Karena barang ini tidak diperbolehkan untuk dilelangkan, maka sesuai aturan barang tersebut harus dimusnahkan,” tambahnya.

Inline Related Posts  Forum Gabungan Perangkat Daerah Kab. Tasikmalaya Tahun 2021, Bupati Ade : "Mari Berinovasi Menggali Potensi Daerah"

Sementara itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, Pemkab Garut sangat serius dalam menanggulangi dan pencegahan melalui sosialisasi perihal kerugian negara akibat cukai, pada tahun 2018 Pemkab Garut menganggarkan Rp 2 Milyar untuk mensosialisasikan cukai ke kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Garut.

“Namun sayang anggarannya tidak terserap optimal, kami sudah ke Pameungpeuk dan wilayah lainnya dalam upaya penyadaran masyarakat terkait kepatuhan terhadap cukai, dan alhamdulilah ada hasilnya,” ungkap Bupati.

Bupati Rudy menambahkan, untuk di Kabupaten Garut yang tidak bercukai kebanyakan yaitu minuman keras dan rokok ilegal, terkait minuman keras Garut memiliki sejarah buruk, dimana dalam satu hari pernah terjadi korban meninggal dunia 22 orang akibat minuman keras. Tentunya dengan sinergitas para penegak hukum ini dapat meminimalisir kerugian negara akibat pelanggaran cukai,

“Kami hari ini menerima dana dari hasil cukai rokok itu 23 miliar, kami berikan di antaranya untuk ambulans, untuk sarana kesehatan dan kami juga memberikan kepada stakeholder diantaranya adalah para pengusaha yang tergabung di tembakau dan sebagainya,” pungkasnya.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR